Want to create interactive content? It’s easy in Genially!

Get started free

Alur Praperencanaan PI & PKN

Nadia Riski A

Created on July 24, 2025

Start designing with a free template

Discover more than 1500 professional designs like these:

Transcript

Template LHPIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGANREPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PENELAAHAN INFORMASI AWAL (LHPIA)

Dasar predikasi minimal memuat 3 unsur, yakni What, When, dan Where

  • Kerugian negara harus nyata dan pasti (dapat berupa uang/barang/surat berharga).
  • Ada perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyimpangan, yakni:
    1. disengaja,
    2. disadari dapat merugikan,
    3. secara logis menimbulkan kerugian,
    4. memperkaya diri sendiri/orang lain.
  • Hubungan sebab-akibat antara PMH (penyimpangan) & kerugian negara digunakan sebagai dasar penentuan metode PKN yang tepat.

Template LHPIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGANREPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PENELAAHAN INFORMASI AWAL (LHPIA)

  • Permintaan PKN dapat diterima bila analisis atas bukti unsur 5W+2H telah memenuhi unsur kecukupan dan ketepatan bukti (sesuai SPKN), sehingga cukup alasan untuk dapat dilanjutkan ke tahap Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

Tujuan: Menentukan bukti yang cukup dan tepat untuk menetapkan predikasi awal, yang menjadi dasar pengembangan hipotesis pada tahap Perencanaan PI.

Metode Pengumpulan Bukti (SPKN):

  • Inspeksi
  • Observasi
  • Permintaan keterangan (inquiry)
  • Konfirmasi
  • Perhitungan ulang (recalculation)
  • Prosedur analitis
  • dan/atau teknik lainnya

Prinsip Kecukupan & Ketepatan Bukti (SPKN):

  • Cukup: Kuantitas bukti memadai sesuai risiko.
  • Tepat: Bukti relevan, valid, dan andal.
  • Banyak bukti belum tentu tepat!
  • Pemeriksa menilai kecukupan dan ketepatan bukti dengan pertimbangan profesional dan skeptisisme profesional.

Sumber Bukti Tambahan:

  • Data pemeriksaan BPK
  • Informasi dari lembaga/organisasi yang kompeten
  • Konfirmasi pihak berwenang
  • Prosedur pemeriksaan pendahuluan (memperoleh informasi langsung dari entitas yang berkasus)

Pertimbangan Pemeriksaan Pendahuluan:

  • Sensitivitas tinggi (banyak sorotan publik/lembaga)
  • Materialitas besar (indikasi kerugian signifikan)
  • Adanya kemungkinan PITP terjadi di tempat lain
  • Hambatan pengumpulan bukti (risiko bukti hilang)

Kesimpulan PIA:

  • ✔ Layak PI → Minimal terpenuhi unsur 3W (What, Where, dan When) dan setidaknya dapat menggambarkan unsur Who dan How/How Much.
  • ✖ Tidak Layak PI → Alasan tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke Pemeriksaan Investigatif (PI).
Pertimbangan Keputusan:
  • Pemenuhan unsur 5W+2H
  • Hubungan logis antarunsur & hipotesis awal
  • Sensitivitas, materialitas, & analisis biaya-manfaat
  • Faktor pendukung lain (masa daluarsa kasus dan ketersediaan bukti)

Tujuan: Memastikan Informasi Awal (IA) relevan dan kompeten agar dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.

  • Relevansi: Apakah PITP termasuk dalam lingkup keuangan negara (UU No. 17 Tahun 2003)?
    • Informasi yang perlu dipelajari:
      1. Sumber dana program/aktivitas yang ditelaah
      2. Profil program/aktivitas (tujuan, pelaksana, skema pelaksanaan)
      3. Landasan hukum yang mengatur terkait pelaksanaan program/aktivitas tersebut
  • Kompetensi/Keandalan:
    • Sumber: Apakah informasi berasal dari pihak independen dan bisa diidentifikasi?
    • Substansi: Apakah informasi didukung bukti yang valid dan lengkap?

Memastikan:

  • Kasus berada dalam lingkup keuangan negara dan berindikasi merugikan keuangan negara
  • Konstruksi kasus didukung dengan bukti dari Instansi Yang Berwenang (IYB)
  • Tidak ada lembaga lain melakukan PKN atas kasus yang sama
  • Tidak ada lembaga lain meminta PKN atas kasus yang sama

Konfirmasi:

  • Sumber dana berada dalam lingkup keuangan negara
  • Kasus dalam tahap penyidikan
  • Tidak ada lembaga lain melakukan PKN atas kasus yang sama
Paparan harus menjelaskan unsur 5W+2H:
  • Jenis PMH atau penyimpangan (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang digunakan)
  • Siapa calon tersangka/pihak lain yang terlibat, disertai motif (mens rea) dan bukti pendukung
  • Lokasi & waktu kejadian
  • Bagaimana PMH atau penyimpangan dilakukan (rangkaian PMH)
  • Kerugian yang timbul dan informasi status pengembalian
Tujuan: Memastikan konstruksi hukum dan perkiraan nilai kerugian sudah didukung dengan bukti agar dapat dilanjutkan ke tahap PIA.

Sumber:

  • Keputusan BPK No. 9/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara
  • Keputusan BPK No. 2/K/I-XIII.2/12/2020 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli BPK
  • Panduan Praperencanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Tahun 2020
  • Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli

  • Gunakan pendekatan 5W+2H dengan fokus pada
    1. Mens rea, yakni why (niat)
    2. Kecukupan bukti untuk menilai kausalitas antarawhat (penyimpangan) dan how much (besar kerugian).
  • Bukti harus mendukung rangkaian PMH atau penyimpangan ➜ Mens Rea (niat jahat) & Actus Reus (perbuatan melawan hukum).
  • Mens rea ditunjukkan dengan bukti pendukung:
    1. PITP terjadi di lebih dari satu area/tahapan
    2. Ada kesaksian pihak yang bertanggung jawab atau pihak lain bahwa penyimpangan dilakukan sengaja
    3. Dokumen/kesaksian menunjukkan pelaku tahu akibat tapi tetap melanggar
    4. Ada Conflict of Interest (COI) , seperti penerimaan dana/fasilitas

Sumber:

  • Keputusan BPK No. 9/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara
  • Keputusan BPK No. 2/K/I-XIII.2/12/2020 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli BPK
  • Panduan Praperencanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Tahun 2020
  • Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli