Want to create interactive content? It’s easy in Genially!

Get started free

Alur Praperencanaan PI & PKN

Nadia Riski A

Created on July 24, 2025

Start designing with a free template

Discover more than 1500 professional designs like these:

Teaching Challenge: Transform Your Classroom

Frayer Model

Math Calculations

Interactive QR Code Generator

Piñata Challenge

Interactive Scoreboard

Interactive Bingo

Transcript

Template LHPIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGANREPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PENELAAHAN INFORMASI AWAL (LHPIA)

Dasar predikasi minimal memuat 3 unsur, yakni What, When, dan Where

  • Kerugian negara harus nyata dan pasti (dapat berupa uang/barang/surat berharga).
  • Ada perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyimpangan, yakni:
    1. disengaja,
    2. disadari dapat merugikan,
    3. secara logis menimbulkan kerugian,
    4. memperkaya diri sendiri/orang lain.
  • Hubungan sebab-akibat antara PMH (penyimpangan) & kerugian negara digunakan sebagai dasar penentuan metode PKN yang tepat.

Template LHPIA

BADAN PEMERIKSA KEUANGANREPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PENELAAHAN INFORMASI AWAL (LHPIA)

  • Permintaan PKN dapat diterima bila analisis atas bukti unsur 5W+2H telah memenuhi unsur kecukupan dan ketepatan bukti (sesuai SPKN), sehingga cukup alasan untuk dapat dilanjutkan ke tahap Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

Tujuan: Menentukan bukti yang cukup dan tepat untuk menetapkan predikasi awal, yang menjadi dasar pengembangan hipotesis pada tahap Perencanaan PI.

Metode Pengumpulan Bukti (SPKN):

  • Inspeksi
  • Observasi
  • Permintaan keterangan (inquiry)
  • Konfirmasi
  • Perhitungan ulang (recalculation)
  • Prosedur analitis
  • dan/atau teknik lainnya

Prinsip Kecukupan & Ketepatan Bukti (SPKN):

  • Cukup: Kuantitas bukti memadai sesuai risiko.
  • Tepat: Bukti relevan, valid, dan andal.
  • Banyak bukti belum tentu tepat!
  • Pemeriksa menilai kecukupan dan ketepatan bukti dengan pertimbangan profesional dan skeptisisme profesional.

Sumber Bukti Tambahan:

  • Data pemeriksaan BPK
  • Informasi dari lembaga/organisasi yang kompeten
  • Konfirmasi pihak berwenang
  • Prosedur pemeriksaan pendahuluan (memperoleh informasi langsung dari entitas yang berkasus)

Pertimbangan Pemeriksaan Pendahuluan:

  • Sensitivitas tinggi (banyak sorotan publik/lembaga)
  • Materialitas besar (indikasi kerugian signifikan)
  • Adanya kemungkinan PITP terjadi di tempat lain
  • Hambatan pengumpulan bukti (risiko bukti hilang)

Kesimpulan PIA:

  • ✔ Layak PI → Minimal terpenuhi unsur 3W (What, Where, dan When) dan setidaknya dapat menggambarkan unsur Who dan How/How Much.
  • ✖ Tidak Layak PI → Alasan tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke Pemeriksaan Investigatif (PI).
Pertimbangan Keputusan:
  • Pemenuhan unsur 5W+2H
  • Hubungan logis antarunsur & hipotesis awal
  • Sensitivitas, materialitas, & analisis biaya-manfaat
  • Faktor pendukung lain (masa daluarsa kasus dan ketersediaan bukti)

Tujuan: Memastikan Informasi Awal (IA) relevan dan kompeten agar dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.

  • Relevansi: Apakah PITP termasuk dalam lingkup keuangan negara (UU No. 17 Tahun 2003)?
    • Informasi yang perlu dipelajari:
      1. Sumber dana program/aktivitas yang ditelaah
      2. Profil program/aktivitas (tujuan, pelaksana, skema pelaksanaan)
      3. Landasan hukum yang mengatur terkait pelaksanaan program/aktivitas tersebut
  • Kompetensi/Keandalan:
    • Sumber: Apakah informasi berasal dari pihak independen dan bisa diidentifikasi?
    • Substansi: Apakah informasi didukung bukti yang valid dan lengkap?

Memastikan:

  • Kasus berada dalam lingkup keuangan negara dan berindikasi merugikan keuangan negara
  • Konstruksi kasus didukung dengan bukti dari Instansi Yang Berwenang (IYB)
  • Tidak ada lembaga lain melakukan PKN atas kasus yang sama
  • Tidak ada lembaga lain meminta PKN atas kasus yang sama

Konfirmasi:

  • Sumber dana berada dalam lingkup keuangan negara
  • Kasus dalam tahap penyidikan
  • Tidak ada lembaga lain melakukan PKN atas kasus yang sama
Paparan harus menjelaskan unsur 5W+2H:
  • Jenis PMH atau penyimpangan (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang digunakan)
  • Siapa calon tersangka/pihak lain yang terlibat, disertai motif (mens rea) dan bukti pendukung
  • Lokasi & waktu kejadian
  • Bagaimana PMH atau penyimpangan dilakukan (rangkaian PMH)
  • Kerugian yang timbul dan informasi status pengembalian
Tujuan: Memastikan konstruksi hukum dan perkiraan nilai kerugian sudah didukung dengan bukti agar dapat dilanjutkan ke tahap PIA.

Sumber:

  • Keputusan BPK No. 9/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara
  • Keputusan BPK No. 2/K/I-XIII.2/12/2020 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli BPK
  • Panduan Praperencanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Tahun 2020
  • Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli

  • Gunakan pendekatan 5W+2H dengan fokus pada
    1. Mens rea, yakni why (niat)
    2. Kecukupan bukti untuk menilai kausalitas antarawhat (penyimpangan) dan how much (besar kerugian).
  • Bukti harus mendukung rangkaian PMH atau penyimpangan ➜ Mens Rea (niat jahat) & Actus Reus (perbuatan melawan hukum).
  • Mens rea ditunjukkan dengan bukti pendukung:
    1. PITP terjadi di lebih dari satu area/tahapan
    2. Ada kesaksian pihak yang bertanggung jawab atau pihak lain bahwa penyimpangan dilakukan sengaja
    3. Dokumen/kesaksian menunjukkan pelaku tahu akibat tapi tetap melanggar
    4. Ada Conflict of Interest (COI) , seperti penerimaan dana/fasilitas

Sumber:

  • Keputusan BPK No. 9/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara
  • Keputusan BPK No. 2/K/I-XIII.2/12/2020 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli BPK
  • Panduan Praperencanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Tahun 2020
  • Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli