Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
Final Design
Nadia Riski A
Created on July 9, 2025
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
Transcript
Tujuan: Memastikan Informasi Awal (IA) relevan dan kompeten agar dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan.
- Relevansi: Apakah PITP termasuk dalam lingkup keuangan negara (UU No. 17 Tahun 2003)?
- Informasi yang perlu dipelajari:
- Sumber Dana program/aktivitas yang ditelaah
- Profil Program/ Aktivitas (tujuan, pelaksana, skema pelaksanaan)
- Landasan hukum yang mengatur terkait pelaksanaan program/aktivitas tersebut
- Kompetensi/Keandalan:
- Sumber: Apakah informasi berasal dari pihak independen dan bisa diidentifikasi?
- Substansi: Apakah informasi didukung bukti yang valid dan lengkap?
Sumber:
- Keputusan BPK No. 9/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara
- Keputusan BPK No. 2/K/I-XIII.2/12/2020 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli BPK
- Panduan Praperencanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Tahun 2020
- Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
Tujuan: Menentukan bukti yang cukup dan tepat untuk menetapkan predikasi awal, yang menjadi dasar pengembangan hipotesis pada tahap Perencanaan PI.
Metode Pengumpulan Bukti (SPKN):
- Inspeksi
- Observasi
- Permintaan keterangan (inquiry)
- Konfirmasi
- Perhitungan ulang (recalculation)
- Prosedur analitis
- dan/atau teknik lainnya
Prinsip Kecukupan & Ketepatan Bukti (SPKN):
- Cukup: Kuantitas bukti memadai sesuai risiko.
- Tepat: Bukti relevan, valid, dan andal.
- Banyak bukti belum tentu tepat!
- Pemeriksa menilai kecukupan dan ketepatan bukti dengan pertimbangan profesional dan skeptisisme profesional.
Sumber Bukti Tambahan:
- Data pemeriksaan BPK
- Informasi dari lembaga/organisasi yang kompeten
- Konfirmasi pihak berwenang
- Prosedur pemeriksaan pendahulu an (memperoleh informasi langsung dari entitas yang berkasus)
Pertimbangan Adanya Pemeriksaan Pendahuluan:
- Sensitivitas tinggi (banyak sorotan publik/lembaga)
- Materialitas besar (indikasi kerugian signifikan)
- Adanya kemungkinan PITP terjadi di tempat lain
- Hambatan pengumpulan bukti (risiko bukti hilang)
Dasar predikasi minimal memuat 3 unsur, yakni What, When, dan Where
Template LHPIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGANREPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PENELAAHAN INFORMASI AWAL (LHPIA)
Kesimpulan PIA:
- ✔ Layak PI → Minimal terpenuhi unsur 3W
- ✖ Tidak Layak PI → Alasan tidak cukup kuat untuk dilanjutkan ke Pemeriksaan Investigatif (PI).
- Pemenuhan unsur 5W+2H
- Hubungan logis antarunsur & hipotesis awal
- Sensitivitas, materialitas, & analisis biaya-manfaat
- Faktor pendukung lain (masa daluarsa kasus dan ketersediaan bukti)
- Kerugian negara harus nyata dan pasti (dapat berupa uang/barang/surat berharga).
- Ada perbuatan melawan hukum (PMH) atau penyimpangan, yakni:
- disengaja,
- disadari dapat merugikan,
- secara logis menimbulkan kerugian,
- memperkaya diri sendiri/orang lain.
- Hubungan sebab-akibat antara PMH (penyimpangan) & kerugian negara digunakan sebagai dasar penentuan metode PKN yang tepat.
- Gunakan pendekatan 5W+2H dengan fokus pada
- Mens rea, yakni why (niat)
- Kecukupan bukti untuk menilai kausalitas antara what (penyimpangan) dan how much (besar kerugian).
- Bukti harus mendukung rangkaian PMH atau penyimpangan ➜ Mens Rea (niat jahat) & Actus Reus (perbuatan melawan hukum).
- Mens rea ditunjukkan dengan bukti pendukung:
- PITP terjadi di lebih dari satu area/tahapan
- Ada kesaksian pihak yang bertanggung jawab atau pihak lain bahwa penyimpangan dilakukan sengaja
- Dokumen/kesaksian menunjukkan pelaku tahu akibat tapi tetap melanggar
- Ada conflict of interest (COI), seperti penerimaan dana/fasilitas
- Permintaan PKN dapat diterima bila analisis atas bukti unsur 5W+2H telah memenuhi unsur kecukupan dan ketepatan bukti (sesuai SPKN), sehingga cukup alasan untuk dapat dilanjutkan ke tahap Penghitungan Kerugian Negara (PKN).
Memastikan:
- Kasus berada dalam lingkup keuangan negara dan berindikasi merugikan keuangan negara
- Konstruksi kasus didukung dengan bukti dari Instansi Yang Berwenang (IYB)
- Tidak ada lembaga lain melakukan PKN atas kasus yang sama
- Tidak ada lembaga lain meminta PKN atas kasus yang sama
Sumber:
- Keputusan BPK No. 9/K/I-XIII.2/12/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara
- Keputusan BPK No. 2/K/I-XIII.2/12/2020 tentang Pedoman Manajemen Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli BPK
- Panduan Praperencanaan Pemeriksaan Investigatif dan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Tahun 2020
- Peraturan BPK RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
Template LHPIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGANREPUBLIK INDONESIA LAPORAN HASIL PENELAAHAN INFORMASI AWAL (LHPIA)
Konfirmasi:
- Sumber dana berada dalam lingkup keuangan negara
- Kasus dalam tahap penyidikan
- Tidak ada lembaga lain melakukan PKN atas kasus yang sama
- Jenis PMH atau penyimpangan (Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang digunakan)
- Siapa calon tersangka/pihak lain yang terlibat, disertai motif (mens rea) dan bukti pendukung
- Lokasi & waktu kejadian
- Bagaimana PMH atau penyimpangan dilakukan (rangkaian PMH)
- Kerugian yang timbul, alternatif metode penghitungan, dan informasi status pengembalian