Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
MPI PAI - Menjauhi Pergaulan bebas dan perbuatan zina - PEMBATIK 2024
Dedi Rahman
Created on September 26, 2024
MPI PAI Menjauhi Pergaulan bebas dan perbuatan zina- tugas pembatik level 3 - Dedi Rahman,S.Pd
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Math Lesson Plan
View
Primary Unit Plan 2
View
Animated Chalkboard Learning Unit
View
Business Learning Unit
View
Corporate Signature Learning Unit
View
Code Training Unit
View
History Unit plan
Transcript
Tugas Pembatik 2024 LEVEL 3
Multimedia Pembelajaran Interaktif
Dedi Rahman, S.Pd.
Start
Next
Menjauhi Pergaulan Bebas dan Perbuatan Zina
Fase E Kelas X SMA
Open
Menu
Selamat datang di Multimedia Pembelajaran Intreraktif
Materi 2
Menjahui Pergaulan Bebas
Pendahuluan
Tujuan Pembelajaran
Materi 1
Menjauhi Perbuatan Zina
Video
Video Referensi
Quiz
Test Kemampuan
Referensi
Sumber Referensi
Pendahuluan
Selamat datang di Media Pembelajaran MPI ( Multimedia Pembelajaran Interaktif )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI
- Materi :
- Tujuan Pembelajaran :
- Fase : E
- Kelas : X SMA
- Link Materi : https://s.id/MPI_PAI_2024
Materi 1
Menjauhi Perbuatan Zina
Mari Berdiskusi ...1. Apa yang kamu ketahui tentang Zina ?2. Apa Hukum dari Zina ? 3. Mengapa Zina dilarang dalam islam? 4. Bagaimana kita bisa terhindar dari Zina?
“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk”
Q.S. al-Isra’/17: 32
Materi 1
Menjauhi Perbuatan Zina
Pengertian Perbuatan Zina
Zina secara bahasa berasal dari kata zana – yazni, yaitu hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang sudah balig, tanpa adanya ikatan pernikahan yang sah sesuai dengan tuntunan agama Islam. Zina secara harfiah berarti fahisah yaitu perbuatan keji, dan zina secara istilah adalah hubungan selayaknya suami istri yang dilakukan oleh seorang perempuan dan laki-laki yang tidak terikat dalam hubungan pernikahan, baik itu dilakukan oleh salah satu atau keduanya yang sudah menikah, atau pun belum menikah sama sekali. Menurut pasal 284 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) zina adalah hubungan badan yang dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan yang bukan istri atau suaminya
Hukum Perbuatan Zina Para ulama telah bersepakat, bahwa hukum perbuatan zina adalah haram. Dalam Q.S. al-Isra’/17:32, terkandung larangan untuk tidak mendekati perbuatan zina. Kata “jangan mendekati” seperti ayat tersebut, merupakan larangan mendekati sesuatu yang dapat merangsang jiwa dan nafsu untuk melakukannya. Sebagaimana sebuah perumpamaan, barangsiapa yang berada di sekeliling suatu jurang, ia dikhawatirkan akan terjerembab ke dalamnya. Demikian juga dengan mendekati perbuatan zina, dikhawatirkan akan membawa seseorang benar-benar melakukannya.
Materi 1
Menjauhi Perbuatan Zina
Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina
Hukuman bagi Pelaku Perbuatan Zina Hukuman bagi pelaku perbuatan zina, terbagi menjadi dua macam, tergantung pada status atau keadaan pelakunya. Apakah pelaku perbuatan zina itu sudah berkeluarga (zina muhsan) atau belum berkeluarga (ghairu muhsan) maka akan membedakan jenis hukuman yang diberlakukan kepadanya, yaitu:a) Hukuman untuk perbuatan zina muhsan Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa zina muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sama-sama sudah menikah. Hukuman untuk pelaku zina muhsan adalah: 1) Hukuman dera atau dicambuk sebanyak 100 kali 2) Hukuman rajam yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu atau sejenisnya.
Materi 1
Menjauhi Perbuatan Zina
Adapun hukuman untuk pelaku zina ghairu muhsan adalah: 1) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah gadis dan perjaka maka hukumannya adalah dera atau cambuk 100 kali dan diasingkan dari wilayah tempat tinggalnya. 2) Apabila pelaku zina ghairu muhsan adalah janda dan duda, maka hukumannya adalah dera 100 kali dan hukum rajam hingga meninggal dunia c) Hukuman Perbuatan Zina dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Dalam pasal 284 KUHP, pelaku perbuatan zina dapat diancam dengan hukuman 9 (sembilan) bulan penjara. KUHP menganggap bahwa hubungan badan antara laki-laki dan perempuan di luar perkawinan adalah zina. Namun tidak semua perbuatan zina dapat dihukum. Perbuatan zina yang dapat dihukum adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang sudah menikah. Tuntutan terhadap pelaku sendiri hanya dapat dilakukan oleh salah satu pasangan dari pelaku perbuatan zina tersebut, atau yang merasa tercemar akibat perbuatan tersebut.
b) Hukuman untuk perbuatan zina ghairu muhsan Zina ghairu muhsan adalah perbuatan zina yang dilakukan oleh perempuan dan laki-laki yang belum menikah.
Materi 2
Menjauhi Pergaulan Bebas
1. Apa itu Pergaulan bebas ? 2. Apa saja yang termasuk pergaulan bebas ? 3. Bagaimana sikap kita agar terhindar dari pergaulan bebas ?
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman”
Q.S. an-Nur /24: 2
Materi 2
Menjauhi Pergaulan bebas
Definisi Pergaulan Bebas
Dari segi bahasa, pergaulan adalah proses bergaul, sedangkan bebas adalah lepas sama sekali (tidak terhalang, terganggu dan terbatasi sehingga boleh bergerak, berbicara, berbuat dan sebagainya secara leluasa). Dapat diartikan bahwa pergaulan bebas adalah tindakan atau sikap yang dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tidak terkontrol dan dibatasi oleh aturan-aturan dan norma yang berlaku di masyarakat
Materi 2
Menjauhi Pergaulan bebas
Bentuk Pergaulan Bebas
Contoh bentuk pergaulan bebas yang terjadi di sekitar kita, yaitu narkoba & praktik seks bebas/perbuatan zina. Seks bebas adalah perilaku keji yang dilarang agama Islam. Perbuatan seks bebas akan menjauhkan pelakunya dari jalan yang benar karena perbuatan ini akan berakibat merendahkan harkat dan martabat pelakunya di hadapan Allah Swt. dan di hadapan manusia. Itulah sebabnya mengapa Allah melarang umat Islam untuk mendekati perbuatan zina, mengingat perbuatan ini dapat mendatangkan mudarat yang besar dalam kehidupan manusia.
Materi 2
Menjauhi Pergaulan bebas
Pembiasaan Sikap
2. Menutup dan menjaga aurat
Begitu banyaknya dampak negatif yang ditimbulkan dari pergaulan bebas, patut kiranya menjadi perhatian bagi generasi muda dan pelajar khususnya, bahwa mereka seharusnya berjuang untuk menyiapkan masa depannya, dan hal tersebut akan dipertaruhkan apabila ia terjerumus pada pergaulan bebas dan zina. Maka dari itu, untuk menghindari pergaulan bebas dan perbuatan zina, sikap yang harus dilakukan dan dibiasakan dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
3. Selektif dalam memilih teman bergaul
4. Menghindari dan meninggalkan tempat-tempat maksiat
5. Memanfaatkan waktu luang dengan melakukan kegiatan positif.
6. Mendekatkan diri dan memperbanyak zikir kepada Allah Swt.
1. Menjaga pergaulan yang sehat dan beretika
7. Berpuasa sebagai perisai nafsu
Materi 2
Menjauhi Pergaulan bebas
“Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka perpuasalah, karena puasa itu obat pengekang nafsunya” -(H.R. Bukhari Muslim)
Puasa dapat menjaga diri dari pergaulan bebas
Puasa adalah berlatih mengendalikan nafsu. Apabila seorang mukmin mampu mengendalikan nafsunya, maka ia akan mampu menahan berbagai larangan Allah Swt. Puasa menjadi semacam perisai yang membentengi seseorang dari keinginan untuk berbuat maksiat sebagaimana hadis Rasulullah Saw. yang artinya diatas.
Video
Berikut video referensi ilmu tentang menjauhi perbuatan zina dan pergaulan bebas
Para Pelaku Zina, Bertobatlah !
Beratnya hukuman yang diberikan Allah bagi para pelaku zina. Disampaikan secara jelas oleh beberapa ustadz yang mumpuni keilmuannya
Video
Berikut video referensi ilmu tentang menjauhi perbuatan zina dan pergaulan bebas
Videos
Quiz
Berikut ini akan ada beberapa pertanyaan tentang materi yang telah kita pelajari pada hari ini Selamat Mengerjakan!Semoga Berhasil !!
Quiz 1
Pilihlah jawaban yang menurutmu benar !
Quiz 2
Pilihlah jawaban yang menurutmu benar !
Quiz 3
Pilihlah jawaban yang menurutmu benar !
Quiz 4
Pilihlah jawaban yang menurutmu benar !
Quiz 5
Pilihlah jawaban yang menurutmu benar !
Referensi
Berikut ini ialah informasi tentang referensi pada MPI ini
Buku Pendidkan Agama Islam dan Budi Pekerti ditulis Ahmad Taufik, Nurwastuti Setyowati dan diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan ,Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ,Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 Jakarta Pusat Th 2021
01
02
Link Sumber Video : https://s.id/Link_Sumber_Video_Dedi_2024
03
Web Media Pembelajaran : https://app.genially.com
04
Link Sumber Gambar : https://s.id/Link_Sumber_Gambar_Dedi_2024