Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
SDA PPT
092_IMRAN
Created on March 4, 2023
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Audio tutorial
View
Pechakucha Presentation
View
Desktop Workspace
View
Decades Presentation
View
Psychology Presentation
View
Medical Dna Presentation
View
Geometric Project Presentation
Transcript
PRESENTATION
Sumber Daya Alam
Sumber daya alam adalah segala sesuatu yang ada di dalam alam dapat di manfaatkan demi kesejahteraan manusia
START
INTRODUCTION
Anggota kelompok
2040501092
Imran
YENI HERLINDA
2040501126
2040501111
MARIANA NOGO HAYON
SAFIRA ASMIRA
2040501127
2040501097
RANI
SECTION 1
Penambangan Pasir Ilegal
jadi pada kasus ini kami mengambil kasus sumber daya alam dalam ruang lingkup pidana yang terjadi di pengadilan Negeri Fakfak
PEMBUKAAN
Pokok Pembahasan
ANALISIS
KRONOLOGI KASUS
PUTUSAN PENGADILAN
Kronologi Kasus
kronologi kasus
- kasus bermula saat saksi sedang piket penjagaan di sat polres fakfak dan mendapat laporan bahwa sedang terjadi pembongkaran pasir di tanjung sendiri
- sekitar pukul 14:30 Wit saksi beserta kedua teman saksi melihat terdakwa dan beberapa temannya sedang melakukan pembongkaran pasir.
- pasir tersebut di ambil dari area pantai kampung Sihoru Distrik Wartutin Kab. Fakfak dan dibawa ke tanjung sendiri
kronologi kasus
- pada saat terdakwa tertangkap oleh Sat polair Polres terdakwa dan teman temanya sudah menurunkan sebanyak 46 karung ditempat pembongkaran pasir
- Anggota sat polair Polres Fakfak menyuruh terdakwa dan teman teman mengdhock Kapal yang mereka pakai kemudian akan diproses seusai dengan Hukum berlaku
- La Sudin pada saat itu tidak memiliki izin untuk melakukan penambangan pasir dari istansi yang berwenang sehingga dampak dari perlakuan terdakwah menyebab abrasi pantai
Kenapa penambangan pasir secara ilegal itu dilarang ?
KRONOLOGI KASUS
Dampak akibat penambangan Pasir :1. Meningkatkan Abrasi pesisir pantai dan erosi pantai 2. Menurunkan kualitas Lingkungan perarian air laut dan pesisir pantai 3. Semakin meningkatkannya pencemaran pantai yang menyebabkan kualitas ikan yang ada di laut dampak berdampak buruk
Landasan Hukum :UU No 27 Tahun 2007 kemudian di revisi menjadi UU No 1 tahun 2014 pasal 35 Ayat 1 " yang inti bunyi dari pasal tersebut adalah dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perarian"
+ info
Putusan Pengadilan
putusan pengadilan
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Fakfak nomor 113/Pid.B/2018/PN.Ffk yang telah memutuskan bahwa :
1. Menyatakan Terdakwa LA Sudin tersebut terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja melakukan penambangan pasir yang menimbulkan kerusakan lingkungan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum 2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dan denda sebanyak dua miliyar (2.000.000.000.00) dengan ketentuan apabila denda terseut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua (2) bulan 3. Menetapakan Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan
+ info
Putusan pengadilan
Adapun beberapa barang bukti terdakwah antara lain seperti
1. Satu unit kapal KMB. Syafar 2. Pasir sebanyak 200 karung 3. Sekop 3 buah terdiri dari merah dan hitam
Analisis
Putusan Pengadilan Negeri FakfakNo 11/Pid.B/2018/PN.Ffk
Sebagaimana yang di atur Dalam pasal 73 ayat (1) huruf d Jo Pasal 35 Huruf i UU No 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum
Menyatakan Bahwa LA SUDIN telah terbukti bersalah dan meyakinkan bahwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan penambangan pasir secara ilegal dan apabila secara tekinis sosial dan budaya menimbulkan kerusakan Lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya
Thanks!
Menurut Pandangan kami
Menurut kami hukuman tersebut tidak sebanding dengan jumlah denda. Pada pasal 30 KUHP dikatakan bahwa pidana kurungan peganti sekali-kali tidak boleh lebih dari 8 bulan, berdasarkan pada pasal 73 ayat (1) huruf d jo pasal 35 huruf i Tahun 2007/tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang dimana pidana minumum ialah 2 miliyar - 10 miliyar.
pertimbangan hakim juga tidak lepas dari pendekatan pendekatan hukum normative dan aturan hukum tertulis dan tidak tertulis dan pendekatan emperis yaitu nilai-nilai moral namun dalam pertimbangan hakim tidak mempertimbangan bahwa perbuatan terdakwa berakibat buruk untuk masyarakat dan nelayan disekitar pesisir pantai yang sudah di rusak .
jadi piana yang diberikan sangat ringan yaitu denda sebanyak 2 miliyar mengigat kasus yang dibuat LA SUDIN dengan sengaja melakukan penambangan pasir tanpa izin sehingga dampak yang diakibatkan sangat merukan lingkungan dan sekitar area pantai dan pihak yang dirugikan yaitu masyrakat nelayan setempat .