Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
NIKAHFIX
Naufal Abizar
Created on October 8, 2022
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Audio tutorial
View
Pechakucha Presentation
View
Desktop Workspace
View
Decades Presentation
View
Psychology Presentation
View
Medical Dna Presentation
View
Geometric Project Presentation
Transcript
NIKAHFIX
S T A R T
Producer : Naufal Abidzar Iqbal Ur-Rahman
LEARNING MATERIALS
HOLY QURAN AND HADIST
QUOTE
GRATITUDE
LEARNING MATERIALS
DEFINISI NIKAH
RUKUN NIKAH
SYARAT NIKAH
STATUS PERNIKAHAN
DEFINISI NIKAH
“Pernikahan adalah terjemahan dari kata nakaha dan zawaja”
Menurut Bahasa
DEFINISI NIKAH
“Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual sedangkanmenurut arti majazi (tambahan) atau arti hukum ialah aqad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita”
Menurut Istilah
DEFINISI NIKAH
“Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaanmanusia sebagai makhluk Allah SWT”
Menurut UU No 1 tahun 1974
DEFINISI NIKAH
“Pernikahan adalah yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Menurut Kompilasi Hukum Islam
DEFINISI NIKAH
“Pernikahan adalah yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Menurut Kompilasi Hukum Islam
DEFINISI NIKAH
a. Ulama Hanafiyah, mendefinisikan bahwa perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk melaksanakan mut’ah (laki-laki memiliki perempuan seutuhnya) dengan sengaja. b. Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu aqad dengan menggunakan lafadz nikah atau jauz yang menyimpan arti memiliki wanita. c. Ulama Malikiyah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu aqad yang menggunakan arti mut’ah untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adannya harta. d. Ulama Hanabilah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah aqad dengan menggunakan lafaz nikah atau tazwij untuk mendapatkan kepuasan.
Menurut Para Ulama Fuqaha'
MENU
HUKUM KELUARGA ISLAM
RUKUN NIKAH
Established
2022
Definisi Rukun: - Etimologi (Bahasa): Dalam bahasa Arab kata Al-Ruknu, Al-Arkanu (jamak) artinya tiang penopang atau sandaran. /Asas atau sendi (synonim) - Terminologi (Istilah): Dalam istilah fiqh,rukun berarti sesuatu yang ada dalam suatu amalan yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan maka amalan tersebut batal
HUKUM KELUARGA ISLAM
RUKUN NIKAH
Established
2022
1. Pengantin2. Wali 3. Saksi 4. Mahar 5. Ijab Qabul
MENU
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
SYARAT NIKAH
Definisi Syarat Menurut istilah (terminologi) ialah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syari' yang ketiadaannya menyebabkan hukum itupun tidak ada
Definisi Syarat Menurut bahasa (etimologi) ialah ketentuan atau peraturan atau petunjuk yang harus dilakukan
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
SYARAT NIKAH
Syarat Sah1. Calon pengantin wanita halal dinikahi oleh pengantin pria 2. Akad nikahnya dihadiri oleh para saksi 3. Ta"yin al jauziyah
Syarat Calon Pengantin Pria1.Islam 2.real man 3.tidak dipaksa 4.tidak beristri 4 5.bukan mahramnya istri 6.tidak sedang ihram
Syarat Calon Pengantin Wanita1.Islam 2.real woman 3.telah memberikan izin kepada walinya untuk menikah 4.tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah 5.bukan mahramnya suami 6.belom pernah di li'an (sumpah) 7. tidak sedang ihram
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
SYARAT NIKAH
Syarat Saksi1.Islam 2.baligh & berakal 3.Mengerti ijab dan qobul 4 real man 5. adil 6.tidak rusak pikirannya 7. tidak merangkap menjadi wali 8. Jumlah minimal 2
Syarat Wali1.Islam 2.baligh & berakal 3.tidak dipaksa 4 real man 5. adil 6.tidak rusak pikirannya 7. tidak sedang dalam umrah
Syarat Ijab Qobul 1.Berbentuk dari asal kata "inkah" atau "tazwij" yang artinya "saya nikahkan" 2.Diselesaikan pada waktu akad 3.Ittihad al-Majlis
MENU
STATUS PERNIKAHAN
Al-Qur'an menjelaskan tentang status ikatan atau transaksi (aqd) yang diikat antara suami dan isteri, yang diikat dengan apa yang disebut ijab dan kabul (perkawinan). Dalam kaitan ini al-Qur'an menyebut, bahwa hubungan suami dan isteri adalah sebagai hubungan dan ikatan yang melebihi dari ikatan-ikatan lain. Kalau akad nikah (perkawinan) disebut transaksi, maka transaksi perkawinan melebihi dari transaksi-transaksi lain. Hal ini diisyaratkan dengan menetapkan status ikatan (transaksi/ akad) nikah sebagai akad yang melebihi dari akad/transaksi transaksi lain. Dalam hal ini al-Qur'an memproklamasikan perkawinan sebagai satu perjanjian (transaksi) yang kokoh/ teguh/kuat.
MENU
HOLY QURAN & HADIST
HOLY QURAN & HADIST
MENU
“Seorang suami seharusnya bisa tampil di hadapan istrinya layaknya seorang bocah. Akan tetapi ketika sang istri membutuhkannya,maka ia harus tampil layaknya seorang pria perkasa”
Umar bin Khattab RA
MENU
Thank you!
www. pputumm21. co..id
Our Team
+ I N F O
NOPAL BIZHER
MAULANA IQBAL RAMADHAN
GK PUNYA TWITER
GK PUNYA FB