Want to create interactive content? It’s easy in Genially!

Reuse this genially

NIKAHFIX

Naufal Abizar

Created on October 8, 2022

Start designing with a free template

Discover more than 1500 professional designs like these:

Audio tutorial

Pechakucha Presentation

Desktop Workspace

Decades Presentation

Psychology Presentation

Medical Dna Presentation

Geometric Project Presentation

Transcript

NIKAHFIX

S T A R T

Producer : Naufal Abidzar Iqbal Ur-Rahman

LEARNING MATERIALS

HOLY QURAN AND HADIST

QUOTE

GRATITUDE

LEARNING MATERIALS

DEFINISI NIKAH

RUKUN NIKAH

SYARAT NIKAH

STATUS PERNIKAHAN

DEFINISI NIKAH

“Pernikahan adalah terjemahan dari kata nakaha dan zawaja”

Menurut Bahasa

DEFINISI NIKAH

“Nikah (kawin) menurut arti asli ialah hubungan seksual sedangkanmenurut arti majazi (tambahan) atau arti hukum ialah aqad (perjanjian) yang menjadikan halal hubungan seksual sebagai suami istri antara seorang pria dengan seorang wanita”

Menurut Istilah

DEFINISI NIKAH

“Pernikahan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan YME. Keinginan untuk menikah adalah fitrah manusia, yang berarti sifat pembawaanmanusia sebagai makhluk Allah SWT”

Menurut UU No 1 tahun 1974

DEFINISI NIKAH

“Pernikahan adalah yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”

Menurut Kompilasi Hukum Islam

DEFINISI NIKAH

“Pernikahan adalah yaitu akad yang kuat atau mitsaqan ghalizhan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”

Menurut Kompilasi Hukum Islam

DEFINISI NIKAH

a. Ulama Hanafiyah, mendefinisikan bahwa perkawinan sebagai suatu akad yang berguna untuk melaksanakan mut’ah (laki-laki memiliki perempuan seutuhnya) dengan sengaja. b. Ulama Syafi’iyah menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu aqad dengan menggunakan lafadz nikah atau jauz yang menyimpan arti memiliki wanita. c. Ulama Malikiyah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah suatu aqad yang menggunakan arti mut’ah untuk mencapai kepuasan dengan tidak mewajibkan adannya harta. d. Ulama Hanabilah, menyebutkan bahwa pernikahan adalah aqad dengan menggunakan lafaz nikah atau tazwij untuk mendapatkan kepuasan.

Menurut Para Ulama Fuqaha'

MENU

HUKUM KELUARGA ISLAM

RUKUN NIKAH

Established

2022

Definisi Rukun: - Etimologi (Bahasa): Dalam bahasa Arab kata Al-Ruknu, Al-Arkanu (jamak) artinya tiang penopang atau sandaran. /Asas atau sendi (synonim) - Terminologi (Istilah): Dalam istilah fiqh,rukun berarti sesuatu yang ada dalam suatu amalan yang harus dikerjakan, jika ditinggalkan maka amalan tersebut batal

HUKUM KELUARGA ISLAM

RUKUN NIKAH

Established

2022

1. Pengantin2. Wali 3. Saksi 4. Mahar 5. Ijab Qabul

MENU

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

SYARAT NIKAH

Definisi Syarat Menurut istilah (terminologi) ialah sesuatu yang tergantung padanya keberadaan hukum syari' yang ketiadaannya menyebabkan hukum itupun tidak ada

Definisi Syarat Menurut bahasa (etimologi) ialah ketentuan atau peraturan atau petunjuk yang harus dilakukan

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

SYARAT NIKAH

Syarat Sah1. Calon pengantin wanita halal dinikahi oleh pengantin pria 2. Akad nikahnya dihadiri oleh para saksi 3. Ta"yin al jauziyah

Syarat Calon Pengantin Pria1.Islam 2.real man 3.tidak dipaksa 4.tidak beristri 4 5.bukan mahramnya istri 6.tidak sedang ihram

Syarat Calon Pengantin Wanita1.Islam 2.real woman 3.telah memberikan izin kepada walinya untuk menikah 4.tidak bersuami dan tidak dalam masa iddah 5.bukan mahramnya suami 6.belom pernah di li'an (sumpah) 7. tidak sedang ihram

UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG

SYARAT NIKAH

Syarat Saksi1.Islam 2.baligh & berakal 3.Mengerti ijab dan qobul 4 real man 5. adil 6.tidak rusak pikirannya 7. tidak merangkap menjadi wali 8. Jumlah minimal 2

Syarat Wali1.Islam 2.baligh & berakal 3.tidak dipaksa 4 real man 5. adil 6.tidak rusak pikirannya 7. tidak sedang dalam umrah

Syarat Ijab Qobul 1.Berbentuk dari asal kata "inkah" atau "tazwij" yang artinya "saya nikahkan" 2.Diselesaikan pada waktu akad 3.Ittihad al-Majlis

MENU

STATUS PERNIKAHAN

Al-Qur'an menjelaskan tentang status ikatan atau transaksi (aqd) yang diikat antara suami dan isteri, yang diikat dengan apa yang disebut ijab dan kabul (perkawinan). Dalam kaitan ini al-Qur'an menyebut, bahwa hubungan suami dan isteri adalah sebagai hubungan dan ikatan yang melebihi dari ikatan-ikatan lain. Kalau akad nikah (perkawinan) disebut transaksi, maka transaksi perkawinan melebihi dari transaksi-transaksi lain. Hal ini diisyaratkan dengan menetapkan status ikatan (transaksi/ akad) nikah sebagai akad yang melebihi dari akad/transaksi transaksi lain. Dalam hal ini al-Qur'an memproklamasikan perkawinan sebagai satu perjanjian (transaksi) yang kokoh/ teguh/kuat.

MENU

HOLY QURAN & HADIST

HOLY QURAN & HADIST

MENU

“Seorang suami seharusnya bisa tampil di hadapan istrinya layaknya seorang bocah. Akan tetapi ketika sang istri membutuhkannya,maka ia harus tampil layaknya seorang pria perkasa”

Umar bin Khattab RA

MENU

Thank you!

www. pputumm21. co..id

Our Team

+ I N F O

NOPAL BIZHER

MAULANA IQBAL RAMADHAN

GK PUNYA TWITER

GK PUNYA FB