SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
DISUSUN OLEH : KELompok 12 1. JUWINDI 2. ULY ZAKYA 3. MAULIDIA HANDAYANI
01
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Apa itu Sistem Pemerintahan? Berikut Penjelasannya
Kata sistem berasal dari kata “system”. Kata tersebut adalah kata dari Bahasa Inggris. Memiliki arti susunan, cara, jaringan, tatanan atau cara. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sistem memiliki arti yaitu seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk suatu totalitas.Kata pemerintahan asal mula katanya adalah pemerintah. Sedangkan kata pemerintah juga berasal dari kata lain. Kata pemerintah berasal dari kata perintah. Arti dari kata pemerintahan adalah sebuah perbuatan, hal, cara, atau urusan dalam memerintahkan sesuatu. Pemerintahan juga berarti segala urusan yang dilakukan oleh negara, urusan tersebut dilakukan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat sekaligus menjadi kepentingan negara. Oleh karena itu, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah yang dilakukan untuk menyelenggarakan pembuatan serta penegakan hukum. Gunanya adalah untuk mewujudkan kesejagteraan masyatakat.
+ info
+ info
Berdasarkan kedua arti kata tersebut, sekarang bisa ditarik kesimpulan mengenai arti sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan adakah sebuah susunan yang teratur. Susunan tersebut berupa prinsip yang melandasi beragam kegiatan. Ada beberapa pengertian lain dari sistem pemerintahan. Pengertian tersebut disampaikan oleh para ahli dan orang yang mahir dalam bidangnya, di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Moh Mahfud MD Sistem pemerintahan menurut Mahfud MD adalah sebuah mekanisme dari kerja. Sistem pemerintahan adalah koordinasi atau sebuah hubungan. Koordinasi tersebut terjadi di antara ketiga cabang kekuasaan. Cabang kekuasaan tersebut meliputi legislatif, eksekutif dan yudikatif. 2. Kranenburg Kranenburg juga menyatakan sesuatu mengenai sistem pemerintahan. Menurutnya, ada ketidakpastian antara pengguna istilah monarki dan republik. Ketidakpastian tersebut untuk menyebut bentuk pemerintahan atau bentuk negara.
+ info
3. Hukum Tata NegaraMenurut hukum tata negara terdapat 3 pengertian sistem pemerintahan yaitu: a. Dalam arti sempit Sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat dua hubungan. Hubungan tersebut terjadi di antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Kedua lembaga itu berapa pada sebuah negara.Berdasarkan kajian ini, maka dihasilkan dua sistem pemerintahan. Pertama, sistem pemerintahan parlementer. Kedua, sistem pemerintahan presidensial. b. Dalam arti luas
Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah kajian pemerintah negara. Kajian tersebut bertolak dari hubungan di antara semua organ negara. Termasuk hubungan di antara pemerintah pusat dan bagian yang ada pada negara.Bertitik tolak dari pandangan ini, sistem pem34intahan negara dibedakan menjadi tiga. Pertama, sistem negara kesatuan. Kedua, sistem negara serikat atau federal. Ketiga, sistem negara konfederasi. c. Dalam arti sangat luas
Dalam arti yang sangat luas, sistem pemerintahan adalah sebuah kajian yang menitik beratkan dua hubungan. Hubungan tersebut di antara negara dengan para rakyatnya. Berdasarkan kajian ini, sistem pemerintahan dibedakan menjadi tiga jenis.Pertama, sistem pemerintah monarki. Kedua, sistem pemerintahan aristokrasi. Ketiga, sistem pemerintahan demokrasi.
+ info
02
Macam-macam Pemerintahan di Indonesia
Apa Saja Sistem Pemerintahan yang Berlaku di Indonesia ?
2. Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem pemerintahan selanjutnya parlementer, di mana ada presiden dan perdana menteri yang berkuasa. Parlemen memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan. Beberapa negara yang melaksanakan sistem pemerintahan ini, seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura dan sebagainya. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan bisa menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Posisi presiden sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Berasal dari kata presiden, sehingga sistem pemerintahan presidensial meletakkan hubungan fungsional antar lembaga dan pelaksanannya, dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Sebelumnya Indonesia sempat menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan.
+ info
Karakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer
Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Parlemen menjadi pemegang kekuasaan.Negara dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden atau raja.2)Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif, sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif. 3)Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa).Menteri-menteri bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif. 4)Pemilihan kepala pemerintahan melalui dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung).Pemilihan parlemen, dapat berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri.
1) Presiden yang dipilih rakyat melalui pemilu. 2) Masa jabatan presiden dengan jangka waktu tertentu. 3) Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 4) Presiden memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi. 5) Presiden memiliki hak prerogratif untuk eksekutif. 6) Presiden memiliki hak berpendapat menurut UUD/UU/peraturan akan diberlakukan atau dicabut. 7) Keputusan kepala negara tidak bisa diganggu gugat.
vs
03
Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia
Proses Perubahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1945-1949
1988-saat ini
1959-1998
1950-1959
1949-1950
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Parlementer
bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas, Bentuk pemerintahan republik konstitusional, konsitusi UUD 1945
Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintah republik,konsitusi UUD 1950
Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik,konsitusi UUD 1945.
Bentuk negara Federasi, bentuk pemerintahan republik,konsitusi UUD RIS
Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik,konsitusi UUD 1945.
Berdasarkan data perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali seperti data diatas.
Thanks!
CONCEPT MAP BOXES
wi ca
Created on October 5, 2022
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Genial Calendar 2026
View
School Calendar 2026
View
January Higher Education Academic Calendar
View
School Year Calendar January
View
Academic Calendar January
View
Choice Board Flipcards
View
Comic Flipcards
Explore all templates
Transcript
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
DISUSUN OLEH : KELompok 12 1. JUWINDI 2. ULY ZAKYA 3. MAULIDIA HANDAYANI
01
PENGERTIAN SISTEM PEMERINTAHAN
Apa itu Sistem Pemerintahan? Berikut Penjelasannya
Kata sistem berasal dari kata “system”. Kata tersebut adalah kata dari Bahasa Inggris. Memiliki arti susunan, cara, jaringan, tatanan atau cara. Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sistem memiliki arti yaitu seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan, sehingga membentuk suatu totalitas.Kata pemerintahan asal mula katanya adalah pemerintah. Sedangkan kata pemerintah juga berasal dari kata lain. Kata pemerintah berasal dari kata perintah. Arti dari kata pemerintahan adalah sebuah perbuatan, hal, cara, atau urusan dalam memerintahkan sesuatu. Pemerintahan juga berarti segala urusan yang dilakukan oleh negara, urusan tersebut dilakukan untuk menyelenggarakan kesejahteraan rakyat sekaligus menjadi kepentingan negara. Oleh karena itu, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah yang dilakukan untuk menyelenggarakan pembuatan serta penegakan hukum. Gunanya adalah untuk mewujudkan kesejagteraan masyatakat.
+ info
+ info
Berdasarkan kedua arti kata tersebut, sekarang bisa ditarik kesimpulan mengenai arti sistem pemerintahan. Sistem pemerintahan adakah sebuah susunan yang teratur. Susunan tersebut berupa prinsip yang melandasi beragam kegiatan. Ada beberapa pengertian lain dari sistem pemerintahan. Pengertian tersebut disampaikan oleh para ahli dan orang yang mahir dalam bidangnya, di antaranya adalah sebagai berikut: 1. Moh Mahfud MD Sistem pemerintahan menurut Mahfud MD adalah sebuah mekanisme dari kerja. Sistem pemerintahan adalah koordinasi atau sebuah hubungan. Koordinasi tersebut terjadi di antara ketiga cabang kekuasaan. Cabang kekuasaan tersebut meliputi legislatif, eksekutif dan yudikatif. 2. Kranenburg Kranenburg juga menyatakan sesuatu mengenai sistem pemerintahan. Menurutnya, ada ketidakpastian antara pengguna istilah monarki dan republik. Ketidakpastian tersebut untuk menyebut bentuk pemerintahan atau bentuk negara.
+ info
3. Hukum Tata NegaraMenurut hukum tata negara terdapat 3 pengertian sistem pemerintahan yaitu: a. Dalam arti sempit Sistem pemerintahan dalam arti sempit adalah sebuah kajian yang melihat dua hubungan. Hubungan tersebut terjadi di antara lembaga legislatif dan lembaga eksekutif. Kedua lembaga itu berapa pada sebuah negara.Berdasarkan kajian ini, maka dihasilkan dua sistem pemerintahan. Pertama, sistem pemerintahan parlementer. Kedua, sistem pemerintahan presidensial. b. Dalam arti luas Sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sebuah kajian pemerintah negara. Kajian tersebut bertolak dari hubungan di antara semua organ negara. Termasuk hubungan di antara pemerintah pusat dan bagian yang ada pada negara.Bertitik tolak dari pandangan ini, sistem pem34intahan negara dibedakan menjadi tiga. Pertama, sistem negara kesatuan. Kedua, sistem negara serikat atau federal. Ketiga, sistem negara konfederasi. c. Dalam arti sangat luas Dalam arti yang sangat luas, sistem pemerintahan adalah sebuah kajian yang menitik beratkan dua hubungan. Hubungan tersebut di antara negara dengan para rakyatnya. Berdasarkan kajian ini, sistem pemerintahan dibedakan menjadi tiga jenis.Pertama, sistem pemerintah monarki. Kedua, sistem pemerintahan aristokrasi. Ketiga, sistem pemerintahan demokrasi.
+ info
02
Macam-macam Pemerintahan di Indonesia
Apa Saja Sistem Pemerintahan yang Berlaku di Indonesia ?
2. Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem pemerintahan selanjutnya parlementer, di mana ada presiden dan perdana menteri yang berkuasa. Parlemen memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan. Beberapa negara yang melaksanakan sistem pemerintahan ini, seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura dan sebagainya. Parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan bisa menjatuhkan pemerintahan, yakni dengan mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Posisi presiden sebagai kepala negara, sedangkan perdana menteri menjadi kepala pemerintahan.
1. Sistem Pemerintahan Presidensial Berasal dari kata presiden, sehingga sistem pemerintahan presidensial meletakkan hubungan fungsional antar lembaga dan pelaksanannya, dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Sebelumnya Indonesia sempat menjalankan sistem pemerintahan demokrasi, yang seiring berjalannya waktu mengalami perubahan.
+ info
Karakteristik Sistem Pemerintahan Parlementer
Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial
1) Parlemen menjadi pemegang kekuasaan.Negara dipimpin oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara dipegang oleh presiden atau raja.2)Kekuasaan eksekutif presiden ditunjuk oleh legislatif, sedangkan raja diseleksi berdasarkan undang-undang.Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif. Kekuasaan eksekutif dapat dijatuhkan oleh legislatif. 3)Perdana menteri memiliki hak prerogratif (hak istimewa).Menteri-menteri bertanggung jawab pada kekuasaan legislatif. 4)Pemilihan kepala pemerintahan melalui dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung).Pemilihan parlemen, dapat berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri.
1) Presiden yang dipilih rakyat melalui pemilu. 2) Masa jabatan presiden dengan jangka waktu tertentu. 3) Presiden secara bersamaan menjabat sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. 4) Presiden memiliki kewenangan legislatif oleh UUD atau konstitusi. 5) Presiden memiliki hak prerogratif untuk eksekutif. 6) Presiden memiliki hak berpendapat menurut UUD/UU/peraturan akan diberlakukan atau dicabut. 7) Keputusan kepala negara tidak bisa diganggu gugat.
vs
03
Sejarah Sistem Pemerintahan Indonesia
Proses Perubahan Sistem Pemerintahan Indonesia
1945-1949
1988-saat ini
1959-1998
1950-1959
1949-1950
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem Pemerintahan Parlementer
bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas, Bentuk pemerintahan republik konstitusional, konsitusi UUD 1945
Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintah republik,konsitusi UUD 1950
Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik,konsitusi UUD 1945.
Bentuk negara Federasi, bentuk pemerintahan republik,konsitusi UUD RIS
Bentuk negara kesatuan, bentuk pemerintahan republik,konsitusi UUD 1945.
Berdasarkan data perkembangan sejarah ketatanegaraan, negara Indonesia terhitung sudah melakukan perubahan sistem permerintahan beberapa kali seperti data diatas.
Thanks!