Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
DEMOKRASI DAN HAM
Ms. Deb
Created on July 24, 2022
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Higher Education Presentation
View
Psychedelic Presentation
View
Vaporwave presentation
View
Geniaflix Presentation
View
Vintage Mosaic Presentation
View
Modern Zen Presentation
View
Newspaper Presentation
Transcript
CHAPTER 1Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)
BY: MS. DEBORA D. FITRESIA
CHRISTIAN - CATHOLIC RELIGIONSHS 12A-B
Pengertian Demokrasi dan HAM
Demokrasi artinya pemerintahan yang bertumpu pada rakyat; artinya pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Demokrasi pada mulanya dipraktikkan di Yunani melalui pemerintahan negara kota.
INDEX
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak yang dimiliki oleh setiap orang sebagai makhluk ciptaan Allah. Hak yang paling mendasar adalah hak untuk hidup.
Dua unsur penting yang tercakup dalam HAM adalah persamaan dan kebebasan.
Nilai-Nilai yang terkandung dalam demokrasi dan HAM bersifat universal.
Hak-hak asasi mencakup tiga hal: 1. Hak warga negara, yang mencakup hak untuk hidup dan merasa aman, untuk memiliki privasi, untuk berkeluarga, hak milik pribadi, menyatakan pendapat dengan bebas, memeluk dan melaksanakan agama/kepercayaan, dan berkumpul dengan damai. 2. Hak-hak politik, mencakup hak untuk berserikat, membentuk partai politik, ikut serta memilih dan dipilih dalam pemilihan umum, menduduki jabatan pemerintahan, dan sebagainya. 3. Hak-hak ekonomi dan sosial, mencakup hak untuk bebas dari k emiskinan, hak untuk diterima dalam masyarakat dan bangsa-bangsa, dan hak untuk menentukan nasib sendiri.
Sejarah Singkat Demokrasi dan HAM
INDEX
Kesadaran akan demokrasi dan HAM berawal dari lahirnya magna charta pada tahun 1215 di Inggris. Sebuah piagam yang dikeluarkan di Inggris guna membatasi monarki kekuasaan absolut sejak masa raja John. Magna charta dianggap sebagai lambang perjuangan hak-hak asasi manusia. Menyusul lahirnya Bill of rights di inggris pada tahun 1689, yaitu undang-undang yang dicetuskan dan diterima oleh parlemen Inggris yang isinya mengatur tentang kebebasan memilih dan mengeluarkan pendapat. UU ini dipercaya mendorong lahirnya negara-negara demokrasi, persamaan hak asasi, dan kebebasan. Pada perkembangan kemudian, di Amerika lahir Declaration of Independence (deklarasi kemerdekaan) yang mempertegas bahwa kemerdekaan itu ialah hak sejak manusia lahir, sehingga tidak logis apabila setelah lahir ia terbelenggu. Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah the French Declaration (deklarasi perancis), dimana hak-hak lebih rinci dilahirkan dari dasar the rule of law. Hak-hak ini dikenal dengan liberte (kebebasan) egalite (kesamaan) fraternite (persaudaraan). Pada tanggal 6 Januari 1941, Presiden Amerika Serikat F.D Roosevelt berpidato di depan kongres Amerika dan mengemukakan empat kebebasan yang dikenal dengan the four freedom. Adapun empat kebebasan tersebut, yaitu: 1. bebas berbicara dan mengeluarkan pendapat (freedom of speech and expression); 2. bebas memilih agama (freedom of religion); 3. bebas dari rasa takut (freedom from fear); serta 4. bebas dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Sejarah Singkat Demokrasi dan HAM
INDEX
Ada beberapa peristiwa menyedihkan yang terjadi, yaitu pembunuhan banyak umat manusia serta penghancuran berbagai tempat di dunia. Pembantaian etnis Yahudi oleh Nazi Jerman di bawah pemerintahan Adolf Hitler. Perang Dunia II telah meninggalkan bekas-bekas yang pahit bagi sejarah umat manusia, yaitu penghancuran terhadap tatanan masyarakat serta pelanggaran besar-besaran terhadap hak asasi manusia. Belajar dari kepahitan itu, pada tahun 1948 bangsa-bangsa di dunia sepakat untuk memberlakukan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights). Kesepakatan itu ditandatangani oleh semua negara anggota PBB di New York pada tahun 1948. Piagam Hak-Hak Asasi Manusia tersebut berisi 30 pasal di antaranya mencantumkan bahwa setiap orang mempunyai hak untuk hidup, kemerdekaan dan keamanan diri, diakui kepribadiannya, memperoleh pengakuan yang sama dengan orang lain menurut hukum, masuk dan keluar wilayah suatu negara, mendapatkan suaka/asylum, mendapatkan suatu kebangsaan, bebas memeluk agama, mengeluarkan pendapat.
Praktik Demokrasi dan HAM di Indonesia
LOREM IPSUM
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang cukup banyak mengalami kepahitan akibat kehilangan hak-hak dasar sebagai manusia melalui penjajahan selama tiga setengah abad. Termotivasi oleh kesadaran demokrasi dan HAM, maka para pejuang mendirikan Budi Utomo sebagai organisasi pertama yang bersifat nasional. Perkembangan perjuangan akan pemenuhan hak-hak asasi manusia di dunia, khususnya di Eropa dan Amerika turut mempengaruhi para pejuang Indonesia untuk memperjuangkan hak mendasarnya sebagai manusia, yaitu kebebasan atau kemerdekaan. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang mempersiapkan UUD negara RI dan dasar negara juga menyusun UUD dan dasar negara berdasarkan pemahaman tentang demokrasi dan Hak-Hak Asasi Manusia. Perhatikan sila dalam Pancasila yang dimulai dengan Ketuhanan Yang Maha Esa sampai dengan sila kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Semuanya menyiratkan keberpihakan pada hak-hak asasi manusia. UUD 1945, baik pembukaan maupun pasal demi pasal memberikan jaminan bagi terpenuhinya hak-hak mendasar bagi rakyat Indonesia terutama menyangkut demokrasi dan HAM. Setelah kemerdekaan, tidak dengan sendirinya rakyat dapat menikmati pemenuhan hak-haknya. Hal itu terjadi karena situasi bangsa dan negara yang masih ada dalam perjuangan untuk mempertahankan NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) maupun karena penyalahgunaan kekuasaan serta kekuasaan mutlak pemerintah yang berlindung di balik kedok demokrasi.
Memahami Demokrasi dan HAM dalam Alkitab
LOREM IPSUM
Alkitab menulis tentang manusia yang dianugerahi kehidupan dan berhak menjalani hidupnya, namun Alkitab juga menulis tentang terjadinya pelanggaran HAM dan ketidakadilan terhadap manusia. Berbagai bagian Alkitab menulis bagaimana manusia memperlakukan sesamanya secara tidak adil, menindas, memeras, dan merampas hak mereka, dalam Yeremia 22:13-19. Yesaya 1:10-20, Amos 5:7-15, dan 1 Raja-Raja 21. Pada bagian lain dari Alkitab, digambarkan betapa indahnya masyarakat yang hidup bersama tanpa saling menyakiti, Mazmur 133 berbicara tentang suatu masyarakat yang hidup rukun bagai saudara. Masyarakat yang hidup rukun seperti ini tentu akan saling menghargai sesamanya. Mereka tidak akan saling menekan, menindas, memeras, apalagi menganiaya. Menurut pemazmur, masyarakat seperti itu akan tampak indah. Ya, sudah tentu, karena masyarakat seperti itu tidak akan banyak mengalami konflik. Konflik atau perbedaan pendapat akan mereka selesaikan dengan baik. Kepada masyarakat seperti itulah Tuhan Allah akan melimpahkan berkat-Nya. Mengapa demikian? Jika Mazmur 133 bicara tentang masyarakat yang hidup rukun, maka Kitab I Raja-Raja pasal 21 bicara tentang bagaimana raja dan isterinya menggunakan kekuasaan untuk menindas dan merampas hak warga negaranya.
PENUGASAN INDIVIDUAL (RELIGION BOOK)
LOREM IPSUM
1. Tulis pendapat kamu mengenai pengertian HAM! 2. Menurut pendapatmu, mengapa HAM harus dipelajari dalam pelajaran Pendidikan Agama Kristen? Terutama kaitkan dengan tugas umat Kristen untuk menjadi pembawa damai! 3. Jelaskan penilaian kamu menyangkut HAM dalam kehidupan sehari-hari! 4. Apakah kamu setuju bahwa penjajahan merampas hak-hak dasar manusia? Tuliskan alasannya!