Want to create interactive content? It’s easy in Genially!

Get started free

LLD TRAINING 2022

Arcadio Ayu

Created on July 8, 2022

Start designing with a free template

Discover more than 1500 professional designs like these:

Transcript

REMITTANCE DAN LLD (LALU LINTAS DEVISA)

START

UNIT KERJA TRADE AND REMITTANCE

DJOKO EKO P

Departement Head Email : djoko.prasetyo@jtrustbank.co.id Ext : 021 2926 (1437)

FRANSISCA P.SSection Head

Email : sisca@jtrustbank.co.id Ext : 021 2926 (1421)

UNIT KERJA TRADE AND REMITTANCE

LANI DWIYANTI Unit Kerja Trade Operation

Email : lani.dwiyanti@jtrustbank.co.id Email Group : trade.operation@jtrustbank.co.id Ext : 021 2926 (1434)

ARCADIO AYU KUnit Kerja Remittance

Email : arcadio.kusumawardhani@jtrust.co.id Email Group : remittance@jtrustbank.co.id Ext : 021 2926 (1436) Phone : 085921202575

REMITTANCE

REMITTANCE

Definisi: Kiriman uang dalam mata uang asingyang dilakukan oleh Pengirim (Ordering Customer) melalui Bank Pengirim (Sender Bank), yang ditujukan kepada Penerima (Beneficiary Customer) yang memiliki rekening di Bank Penerima (account with institution/ Beneficiary Bank) di dalam satu negara (antar bank lokal) atau antar negara melalui perantaraan Bank Koresponden.

TYPE OF REMITTANCE

  • OUTWARD REMITTANCE/OUTGOING TRANSFER
Kiriman uang yang dilakukan oleh suatu bank atas permintaan ordering customer untuk kepentingan beneficiary customer yang memiliki rekening dibank lain didalam atau diluar negeri melalui bank korespondennya
  • INWARD REMITTANCE/INCOMING TRANSFER
Kiriman uang dari didalam atau diluar negeri yang diterima oleh suatu bank dari bank koresponden untuk dibayarkan kepada beneficiary customer yang memiliki rekening di bank tsb.

INFO

MEDIA OF TRANSFER

Pengiriman payment instruction melalui media elektronik: 1. Swift

SWIFT

Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunication

  • Melakukan pengiriman pesan transaksi atau perintah secara aman antar lembaga keuangan
  • program layanan yang sedang berjalan saat ini yaitu ISO 20022 (cara bertukar pesan/pengkodean antar lembaga keuangan melalui system swift)
  • Terhubung lebih dari 11,000 Financial Institution & Corporations di lebih dari 200 negara di dunia, Message Traffic 32 mio/day,
  • Relationship Management Application (RMA) digunakan untuk mengelola hubungan bisnis antar lembaga keuangan.

INFO

BICBusiness Identifier Code

(merupakan standar internasional untuk identifikasi institusi dalam industri jasa keuangan.) 8-11 digit code

DDD

AAAA

BB

CC

Bank Code

Country Code

City Code

Branch Code

Code BIC Bank Jtrust : CICTIDJAXXX

INFO

INFO

INFO

FLOWCHART REMITTANCE

ORDERING CUSTOMER

SENDER BANK

RECEIVER BANK / CORRESPONDENT BANK

INTERMEDIARY BANK / RECEIVER CORRESPONDENT BANK

BENEFICIARY BANK

BENEFICIARY

+ info

+ info

+ info

+ info

TYPES OF BANK RELATIONSHIP

  1. Non Correspondent: Tidak memiliki hubungan, tidak ada pertukaran dokumen
  2. Correspondent: Memiliki hubungan, ada pertukaran dokumen-dokumen
  3. Non Depository Correspondent: Bank Koresponden yang hanya saling tukar menukar dokumen, seperti List of Authorized Signatures dsb nya.
  4. Depository Correspondent: Bank Koresponden yang tidak hanya saling tukar menukar dokumen dan mengaktifkan menu RMA, juga termasuk membuka rekening pada bank counterparty, biasanya disebut rekening Nostro.

INFO

METHODS OF TRANSFER

MT103

MT103

ORDERING CUSTOMER

SENDER BANK

RECEIVER BANK / CORRESPONDENT BANK

INTERMEDIARY BANK / RECEIVER CORRESPONDENT BANK

BENEFICIARY BANK

BENEFICIARY

SERIAL/ STRAIGHT METHOD Payment Instruction (MT103)/ perintah bayar dari Sender Bank langsung ditujukan kepada Depository Correspondent Bank-nya untuk melakukan pembayaran kepada Beneficiary baik secara langsung maupun melalui beneficiary Bank. Bank hanya menerbitkan 1 instruksi yaitu MT103.

METHODS OF TRANSFER

INTERMEDIARY BANK / RECEIVER CORRESPONDENT BANK

RECEIVER BANK / SENDER CORRESPONDENT BANK

MT202COV

MT103

ORDERING CUSTOMER

BENEFICIARY

BENEFICIARY BANK

SENDER BANK

COVER METHOD Payment Instruction (MT103)/ perintah bayar dari Sender Bank langsung ditujukan ke beneficiary Bank, selain itu Sender Bank juga mengirimkan secara terpisah MT202 Cov ke Sender’s Correspondent sebagai cover dana atas MT103 tersebut.

VALUE DATE

Outward Remittance

1. Value Today / Same Day Value:a. Email konfirmasi terkait pencadangan dana (transaksi diatas ekv USD100.000 harus konfirmasi maks H-1 sebelum jam 1 pm) b. Email formulir transaksi yang sudah lengkap TTD dan Underlying sebelum jam 12 siang (Tergantung perbedaan waktu (Time Zone) dengan negara tujuan) c. Input HPORDM sebelum jam 12 siang ((Tergantung perbedaan waktu (Time Zone) dengan negara tujuan) 2. Value TOM a. Email konfirmasi terkait pencadangan dana transaksi diatas ekv USD100.000 harus konfirmasi maks H-1 sebelum jam 2 pm b. Email formulir transaksi yang sebelum jam 3 sore (kelengkapan TTD dan Underlying bisa dilengkapi besok hari pada saat transaksi dijalankan sebelum jam 12) c. Input dana TT TOM ke penampungan Kantor Pusat KS TRANSFER OUTGOING d. H+1 setelah email konfirmasi TT TOM dan input ke penampungan, cabang harus input HPORDM sebelum jam 12 siang*untuk penginputan JPY maks input HPORDM jam 11 siang

VALUE DATE

Inward Remittance

1. Value Today / Same Day Value:Cut off time (USD) : 15.00 WIB2. Perbedaan waktu (Time Zone) dengan negara pengirim3. Dana efektif diterima di rekening Nostro Bank JTrust

Rekening Pengkreditan ke Kantor Pusat :

Penampungan untuk trn TOM : KS TRANSFER OUTGOING 102028030xxx002 (xxx = currency code) Biaya Rp50,000 : POL SWIFT TRANSFER 102087999360001Charges OUR : RRP LAIN INTERNATIONAL 102044999xxx007 (xxx = currency code)

TARIF REMITTANCE

CHARGES OF REMITTANCE

SHA Biaya transfer yang timbul di sisi sender Bank menjadi beban Ordering Customer sedangkan biaya transfer yang timbul di sisi Receiver Bank termasuk Beneficiary Bank menjadi beban Beneficiary Customer.

BEN Semua biaya transfer ditanggung oleh Beneficiary Customer.

OUR Semua biaya transfer ditanggung oleh Ordering Customer

INFO

FORMULIR TRANSFER

BENTUK MT103 SWIFT

BEBERAPA KODE REGULASI PENGIRIMAN DANA DIDUNIA :1. WILAYAH EROPA DAN NEGARA TIMUR TENGAH WAJIB MENGGUNAKAN IBAN (INTERNATIONAL BANK ACCOUNT NUMBER)2. AUSTRALIA WAJIB MENGGUNAKAN 6 DIGIT BSB CODE (BANK STATE BRANCH) 3. USA APABILA BANK PENERIMA TIDAK MEMILIKI BIC PENGIRIMAN WAJIB MENCANTUMKAN ROUTING CODE3.NEGARA CHINA - Wajib mencantuman Nomor telepon Penerima dan alamat lengkap penerima - SWIFT Code dan alamat bank Penerima harus lengkap - Sender dan Receiver Address harus lengkap (house number, street, district, city, province, country) TT PERORANGAN : - Berita TT harus: Untuk keperluan keluarga - Wajib mencantumkan Nomor ID Penerima (KTP) sebagai warga Negara CHINA - Wajib melampirkan Fotocopy ID Penerima TT PERUSAHAAN : - Berita TT harus sesuai dengan P/O atau Invoice

REGULATIONS

1. PBI no. 173/3/PBI/2015 tanggal 31/3/2015 dan SE BI No. 17/11/DKSP tanggal 1/6/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI 2. Ketentuan underlying dokumen untuk transaksi pembelian valas terhadap Rupiah diatas ekuivalent USD100,000.00 3. Kewajiban pelaporan Lalu Lintas Devisa (LLD) untuk transaksi diatas ekuivalent USD10,000.00 (PBI No.18/10/PBI/2016) 4. Ketentuan underlying dokumen untuk LLD Outgoing diatas ekuivalent USD100,000.00 (PBI No.18/10/PBI/2016)

Surat Penyataan Penggunaan Valas di Wilayah NKRI

Surat Pernyataan tidak terdapat underlying dokumen untuk LLD Outgoing diatas ekuivalent USD100,000.00 (PBI No.18/10/PBI/2016)

LLD (LALU LINTAS DEVISA)

LLD (LALU LINTAS DEVISA)

  • PBI No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
  • PADG No. 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
  • PBI No.21/3/PBI/2019 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya Alam.

PEDOMAN PELAPORAN LLD

  • Laporan LLD adalah laporan atas seluruh kegiatan LLD yang menimbulkan perubahan AFLN Bank dan/atau KFLN Bank yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh Bank yang bersangkutan maupun Nasabah.
  • Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) Bank adalah aktiva Bank terhadap bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah.
  • Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) Bank adalah pasiva Bank terhadap bukan Penduduk baik dalam valuta asing maupun rupiah.
  • Contoh Rekening AFLN dan KFLN :
  • Contoh Rekening Khusus DHE SDA milik nasabah eksportir kategori penduduk.
  • Jenis Jenis Laporan LLD

LLD1. Laporan TransaksiLLD2. Laporan PosisiLLD5. Laporan Transaksi Reksus DHE SDALLD6. Laporan Posisi Reksus DHE SDALLD7. Laporan DHE & DPI

  • Jenis Laporan LLD yang dilaporkan secara harian oleh Cabang adalah Laporan Transaksi, dimana data transaksi berasal dari :

Menu Inputan Outgoing transfer dan data LLD pada Formulir Transfer Incoming MT103 dan Form LLD Incoming TransferMutasi transaksi hasil inputan cabang pada rekening milik nasabah non residen.

INFO

  • Transaksi atas dasar nilai tertentu (threshold)

Nominal > USD10,000 or eqv : dilaporkan secara individual oleh CabangNominal ≤ USD10,000 or eqv : dilaporkan secara gabungan otomatis oleh sistem penginputanNominal ≥ USD100,000 or eqv :

  1. Kode 20 : Jika ada Dokumen pendukung
  2. Kode 10 : Jika menggunakan Surat Pernyataan
  3. Kode 99 : Jika nominal < USD100,000 or eqv

INFO

  • FORMULIR LLD INCOMING
  • FORMULIR LLD OUTGOING
  • Bentuk Pelaporan dari Penginputan
  • Ketentuan TT Outgoing setara di atas USD100,000.- sebagai berikut :
  1. Jika nilai transfer ≥ USD 100.000 atau eqv., maka Nasabah wajib melampirkan dokumen pendukung, atau;
  2. Melengkapi Surat Pernyataan Nasabah untuk Transaksi Transfer Dana Keluar Dalam Hal Tidak Terdapat Dokumen Pendukung yang sesuai dengan “Daftar Lampiran Dokumen Pendukung” (PADG No. 21/28/PADG/2019) apabila tidak terdapat jenis dokumen pendukung yang sesuai.
  3. Bank hanya dapat melakukan pengaksepan Perintah Transfer Dana untuk Outgoing Transfer Nasabah sepanjang dilengkapi dengan Dokumen Pendukung Outgoing Transfer.
  4. Pengecualian:
- Transaksi pemindahan dana oleh Nasabah yang sama di dalam negeri. - Transaksi yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank itu sendiri.

INFO

  • Setiap transaksi yang mempengaruhi AFLN Bank dan/atau KFLN Bank pada laporan transaksi masing-masing diidentifikasikan dalam Sandi Tujuan Transaksi (STT).
  • Dalam hal Bank memperoleh bukti bahwa informasi yang disampaikan Nasabah tidak sesuai dengan bukti tersebut maka Bank dapat mengubah informasi kegiatan LLD yang disampaikan ke Bank Indonesia.
  • Pelaku Transaksi dibedakan menurut Status dan Kategori
SPn = Status Penerima (Kode Negara) KPn = Kategori Penerima SPb = Status Pembayar (Kode Negara) KPb = Kategori Pembayar

INFO

PELAKU TRANSAKSI

UNIT 02 LOREM IPSUM DOLOR SIT

KODE IDENTITAS PELAKU TRANSAKSI

  • SANDI TUJUAN TRANSAKSI

Edukasi kepada Nasabah

DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR

  • Devisa Hasil Ekspor (DHE) dapat menjadi sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi.
  • Devisa Pembayaran Impor (DPI) dapat menjadi sumber pengeluaran dana yang memengaruhi permintaan devisa secara nasional dan pasar keuangan di Indonesia

KETENTUAN DHE :

  • SE Ekstern No.16/9/DSta/2014 tentang Penerimaan DHE
  • PBI NOMOR 22/21/PBI/2020 TENTANG DEVISA HASIL EKSPOR DAN DEVISA PEMBAYARAN IMPOR
  • PADG No.21/15/PADG/2019 Tanggal 19 Juli 2019 - Penerimaan DHE SDA

Rekening Khusus DHE SDA

  • PBI No.21/3/PBI/2019 tentang “Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan atau Pengolahan Sumber Daya” ini mengatur tentang Kewajiban Penerimaan DHE SDA melalui Rekening Khusus (Reksus) untuk keperluan DHE SDA.
  • PBI tsb juga mengatur tentang Pembukaan Rekening Khusus DHE SDA, Incoming dan Outgoing ke Reksus tsb, Pengawasan dan Sanksi yang terkait.
  • Untuk nasabah eksportir yang mendapatkan pengiriman dana atas DHE SDA, maka dana tsb wajib dimasukan ke dalam Reksus tersebut. Apabila dana tersebut dimasukan ke dalam Deposito Khusus DHE, maka akan mendapatkan Insentif Pajak Deposito DHE sesuai yang diatur PP No.123/2015 dan PMK No.212/PMK.03/2018

KETENTUAN DHE & DPI

DHE

  • Seluruh DHE wajib diterima melalui Bank
  • DHE yang diterima dalam bentuk uang tunai di dalam negeri, wajib disetorkan ke Bank dan Eksportir harus menyampaikan dokumen pendukung yang memadai.
  • Nilai DHE yang diterima harus sesuai dengan Nilai Ekspor

INFO

DPI

  • DPI wajib dilaporkan ke BI paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan PPI
  • Nilai DPI harus sesuai dengan Nilai Impor
  • Importir harus menyampaikan informasi Impor kepada Bank untuk
  • diteruskan kepada Bank Indonesia melalui transaksi TT

INFO

Pencantuman Informasi Ekspor untuk Transaksi TT Incoming

Eksportir harus menyampaikan informasi Ekspor kepada buyer untuk dicantumkan pada MT103 pada F70

Pencantuman Informasi Impor untuk Transaksi TT Outgoing

Importir harus menyampaikan informasi Impor kepada Bank untuk dicantumkan pada MT103 pada F70 pada saat melakukan transaksi TT Outgoing

SIMODIS (Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika)

  • Merupakan aplikasi pemantauan atas devisa Ekspor/Impor yang terintegrasi secara daring dalam satu portal pada Bank Indonesia.
  • Semua perusahaan yang bergerak di bidang Export/Import yang telah memperoleh Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) atau Pemberitahuan Pabean Impor (PPI) dari otoritas yang berwenang dibidang kepabeanan wajib melaporkan kegiatannya (DHE dan DPI) melalui Simodis, baik DHE SDA ataupun DHE non SDA

PEDAFTARAN REKENING DHE SDA : - Mendaftarkan rekeningnya dengan pembukaan Rekening Khusus yang akan dilaporkan oleh Bank pada LLD6. DHE NON SDA : - Eksportir/Importir mendaftarkan Rekening Umum nya melalui sistem Simodis Perusahaan yang kemudian akan di verifikasi oleh Bank melalui Simodis Bank.

BEBERAPA CONTOH NASABAH YANG SUDAH TERDAFTAR REKENING SIMODIS

  • Exportir/Importir dapat melakukan perbaikan apabila tidak mencantumkan informasi ekspor/impor menggunakan Swift Message MT199.
  • Exportir/Importir dapat memberikan kuasa kepada Bank untuk memperbaiki informasi ekspor/impor pada kegiatan transaksinya melalui sistem Simodis Bank dengan memberikan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa kepada Bank

SANKSI-SANKSI

Sanksi administratif diberikan kepada eksportir/importir yang tidak melakukan pelaporan melalui SIMODIS berupa pengenaan sanksi penangguhan atas pelayanan Impor oleh otoritas yang berwenang di bidang kepabeanan atas dasar permintaan BI. Sanksi dimaksud dikenai bagi eksportir/importir setelah dikenai sanksi teguran tertulis kedua.