Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
COLORS PRESENTATION
Cepi Triatna
Created on June 24, 2022
Kajian mengenai apa, ruang lingkup, prinsip, dan bagamana pengelolaannya
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
Transcript
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
(BAB III PENGELOLAAN PENDIDIKAN)
let's go
MAKNA SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Definisi & esensi Sisdiknas
Definisi tsb terdiri dari 3 esensi pokok, yaitu: (1) komponen pendidikan, (2) saling terkait secara terpadu, (3) tujuan pendidikan nasional.
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional (UUSPN Pasal 1 Ayat 3).
+ INFO
Manajemen Sistem Pendidikan Nasional adalah proses mengelola keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait satu sama lain dengan memberdayakan semua sumber daya pendidikan supaya tujuan pendidikan nasional dapat dicapai secara efektif, efisien, dan berkeadilan.
Keseluruhan komponen pendidikan meliputi komponen masukan (input), proses (process), dan hasil (output) serta dampak. Sumber daya pendidikan terdiri dari sumber daya manusia dan sumber daya non-manusia. Sumberdaya manusia diantaranya adalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), peserta didik, orang tua, masyarakat. Adapun sumber daya non-manusia, diantaranya kurikulum, sarana dan prasarana, biaya, sistem informasi manajemen sekolah, dll.
Sembilan bidang pembangunan nasional. Pendidikan merupakan bagian (subsistem) dari sosial budaya
ruang lingkup sisdiknas
Ruang lingkup Sistem Pendidikan Nasional meliputi semuan jenjang, jalur, dan jenis pendidikan di Indonesia. Jenjang pendidikan meliputi pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan pendidikan anak usia dini tidak dikategorikan sebagai bagian dari jenajng pendidikan. Jalur pendidikan meliputi jalur formal, non formal, dan informal. Jenis Pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus
+ INFO
6 prinsip sisdiknas
(1) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. (2) Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. (3) Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. (4) Pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. (5) Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. (6) Pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan
+ INFO
bagaimana sisdiknas dilakukan?
Sistem pendidikan nasional dikelola dengan sistem pembagian jenjang pendidikan antara Pemerintah (pusat), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. UUSPN Pasal 50 ayat (4) Pemerintah daerah provinsi melakukan koordinasi atas penyelenggaraan pendidikan, pengembangan tenaga kependidikan, dan penyediaan fasilitas penyelenggaraan pendidikan lintas daerah kabupaten/kota untuk tingkat pendidikan dasar dan menengah. Ayat (5) Pemerintah kabupaten/kota mengelola pendidikan dasar dan pendidikan menengah, serta satuan pendidikan yang berbasis keunggulan lokal. Ayat (6) Perguruan tinggi menentukan kebijakan dan memiliki otonomi dalam mengelola pendidikan di lembaganya
Perubahan Sistem Pendidikan Nasional yang saat ini sedang dilaksanakan. Kemana arahnya? Simak pada video di atas!
+ INFO
THANKS
for everything
Cepi Triatna