Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
PPT KELOMPOK 7 (FIQIH IBADAH)
Monarc
Created on March 27, 2022
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Vaporwave presentation
View
Animated Sketch Presentation
View
Memories Presentation
View
Pechakucha Presentation
View
Decades Presentation
View
Color and Shapes Presentation
View
Historical Presentation
Transcript
FIQIH iBADAH
Kelompok VII
shalat bagi orang yang sakit
NUR FATWA (2120203860202078)ASRIYANTI (2120203860202097) WIDYAYANI (2120203860202019) AHMAD BILAL (2120203860202033) TRISNA ANUGRAH RAMADHAN (2120203860202051)
A.Pengertian shalat
Shalat adalah salah satu jenis ibadah dalam agama islam yang dilakukan oleh mulim.kegiatan sholat meliputi perkataan dan perbuatan yang diawali dengan gerakan takbir dan diakhiri dengan gerakan salam. Sholat secara umum,terbagi menjadi 2 jenis ,yaitu -Shalat fardhu Salat Fardu adalah salat dengan status hukum Fardu, yakni wajib dilaksanakan. Shalat fardhu sendiri juga dibedakan menjadi 2, yaitu : 1. Fardhu Ain Ini merupakan suatu kewajiban untuk menjalankan shalat bagi tiap-tiap umat muslim/ mukallaf dan tidak boleh ditinggalkan ataupun diwakilkan kepada orang lain. Yang tergolong jenis shalat fardhu yang hukumnya fardhu ain adalah : a. Shalat lima waktu : Shalat Subuh, Shalat Dzuhur, Shalat Ashar, Shalat Magrib, Shalat Isya. b. Shalat Jum'at 2. Fardhu Kifayah Ini merupakan suatu kewajiban bagi umat muslim / mukallaf yang telah dianggap cukup atau sah meskipun dikerjakan oleh sebagin orang saja, dan apabila tidak ada satu orangpun yang mengerjakannya, maka akan menimbulkan dosa. Yang termasuk dalam shalat fardhu kifayah adalah : a. Shalat Jenazah
-Shalat sunnah Salat sunah adalah beragam jenis salat yang dianjurkan untuk dikerjakan, akan tetapi tidak diwajibkan. Seorang muslim tidak berdosa ketika tidak melaksanakan salat sunah, sedangkan melaksanakannya berarti memperoleh pahala. Sholat sunnah sendiri terbagi menjadi dua macam, yaitu sholat sunnah muakkad dan shalat sunnah ghairu muakkad. Sholat sunnah muakkad merupakan ibadah sunnah yang ditekankan (hampir mendekati wajib), seperti shalat sunnah di hari raya dan shalat thawaf. Sedangkan sholat sunnah ghairu muakkad adalah sholat sunnah yang dianjurkan tanpa penekanan kuat, seperti salat sunnah Rawatib dan shalat kusuf.
BENTUK KERINGANAN YANG SYARI
Salat diwajibkan untuk semua Muslim yang balig dan berakal. Mereka adalah mukalaf, orang yang terkena beban syariat. Yang dibolehkan untuk meninggalkan salat hanyalah anak yang belum balig dan orang yang tak berakal. Namun, wanita yang sedang nifas dan haid diperbolehkan untuk tidak salat. Lantas, bagaimana dengan orang yang sakit? Orang yang sakit tetap diwajibkan untuk salat. Namun, ada beberapa keringanan untuknya. Berikut ini adalah beberapa bentuk keringanan yang diberikan kepada orang sakit secara syar'i : 1. Keringanan dalam Bersuci Dalam perkara bersuci untuk mengangkat hadats, apabila tidakdimungkinkan bagi orang yang sedang sakit untuk menggunakan air, baik untuk berwudhu'atau mandi janabah, maka para ulama menetapkan kebolehan bertayammum. Tidak boleh terkena air itu karena ditakutnya akan semakin parah sakitnya atau terlambat kesembuhannya oleh sebab air itu.
2. Keringanan Tidak Bisa Berdiri Berdiri merupakan rukun di dalam shalat fardhu, dimana seorang bila meninggalkan salah satu dari rukun shalat, maka hukum shalatnya itu tidak sah. Namun bila seseorang karena penyakit yang dideritanya, dia tidak mampu berdiri tegak, maka dia dibolehkan shalat dengan posisi duduk. 3. Keringanan Tidak Bisa Ruku' Sebagaimana kita ketahui bahwa ruku’ di dalam shalat adalah rukun yang bila tidak dikerjakan, maka shalat itu tidak sah hukumnya. Di dalam Al-Quran Allah SWT telah menetapkan: Ruku’ lah dan sujudlah (QS. Al-Hajj : 77) Dan alasan sakit membolehkan seseorang tidak melakukan gerakan ruku’ yang seharusnya. Hanya saja para ulama agak sedikit berbeda tentang posisi yang menggantikan ruku.
Keringan tidak bisa sujud
Posisi sujud adalah bagian dari rukun shalat yang apabila ditinggalkan akan membuat shalat itu menjadi tidak sah. Sebagaimana ruku’ yang juga merupakan rukun shalat, sujud juga diperintahkan di dalam Al-Quran. Namun orang yang sakit dan tidak mampu untuk melakukan gerakan sujud, tentu tidak bisa dipaksa. Dia mendapatkan keringanan dari Allah SWT untuk sebisa-bisanya melakukan sujud, meski tidak sempurna.
-Keringanan tidak wajib shalat berjamaah Meskipun jumhur ulama tidak mewajibkan shalat berjamaah, namun mazhab Al-Hanabilah berpendapat bahwa shalat berjamaah di masjid bersama imam hukumnya fardhu 'ain. Salah satu dalil yang dipakai untuk mewajibkan shalat berjamaah adalah bahwa Rasulullah SAW tetap mewajibkan Abdullah bin Ummi Maktuh yang buta untuk ke masjid shalat berjamaah. Namun dalam kasus seorang sedang mengalami sakit, kewajiban shalat berjamaah di masjid bersama imam menjadi gugur. Orang sakit boleh shalat sendirian di rumahnya
HUKUM SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT 1. Orang yang sakit tetap wajib mengerjakan shalat pada waktunya dan melaksanakannya menurut kemampuannya.
2.Apabila melakukan shalat pada waktunya terasa berat baginya, maka diperbolehkan menjamâ’ (menggabung) shalat , shalat Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan ‘Isya` baik dengan jamâ’ taqdîm atau ta’khîr, dengan cara memilih yang termudah baginya. Sedangkan shalat Shubuh maka tidak boleh dijama’ karena waktunya terpisah dari shalat sebelum dan sesudahnya.
3. Orang yang sakit tidak boleh meninggalkan shalat wajib dalam segala kondisi apapun selama akalnya masih baik.4. Orang sakit yang berat shalat jama`ah di masjid atau ia khawatir akan menambah dan atau memperlambat kesembuhannya jika shalat dimasjid, maka dibolehkan tidak shalat berjama’ah.
TATA CARA SHALAT BAGI ORANG YANG SAKIT
TATA CARA SHOLAT BAGI ORANG YANG SAKIT. Apabila kita tidak bisa sholat dalam kedaan berdiri (sedang sakit) maka kita bisa melakukannya dengan posisi duduk. 1. TATA CARA SHOLAT DENGAN POSISI DUDUK. Berikut ini adalah tata cara sholat dalam keadaan duduk : a. kalau tidak sanggup berdiri,boleh mengerjakan sambil duduk sambil menhadap kiblat.bisa duduk layaknya duduk diantara dua sujud atau duduk sambil meluruskan kaki. Tergantung pada sakit yang diderita. b. cara mengerjakan gerakan ruku ialah dengan duduk membungkuk sedikit.gerakan tangan tangan sama layaknya dengan sholat biasanya. c. cara mengerjakan sujud ,bisa dengan cara sujud biasanya.kecuali,bagi yang sholat dngan meluruskan kaki,gerakan ruku bungkuknya lebih sedikit daripada bungkuk dalam sujud . TATA CARA SHOLAT DENGAN POSISI BERBARING Apabila kita tidak bisa melakukan sholat dengan posisi duduk ,maka kita bisa melakukannya dengan posisi berbaring. Berikut tata cara sholat dengan posisi berbaring: a. tidur berbaring dengan kedu kaki menghadap pada kiblat .kemudian kepalanya diangkat dan dibawahnya diberi bantal sehingga wajah bisa menghadap ke kiblat,bukan ke atas. b. bertakbir dan bersedekap seperti sholat dalam keadaan berdiri c. rukuk dengan menundukkan kepala sedikit sambil meluruskan kedua tangan ke arah lutut. d. sujud dengan menundukkan kepala lebih ke bawah dibanding rukuk sambil meluruskan kedua tangan ke arah lutut
e. tasyahud dengan meluruskan kedua tangan ke arah lutut,dan jari telunjuk diangkat ketika sampai pada lafadz ‘illallah’ f. mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri sebagaimana sholat pada umumnya atau berdiri.
TATA CARA SHALAT DENGAN ISYARAT
Berikut ini adalah tata cara sholat Apabila kita masih tidak bisa sholat dalam keadaan berbaring maka kita bisa sholat dengan isyarat.Berikut ini adalah tata cara sholat dengan isyarat: a. Sholat dengan Menggunakan Isyarat Kepala Wajib bagi orang yang sakit dalam sholatnya untuk ruku dan sujud karena keduanya merupakan rukun,namun apabila ia tidak mampu untuk ruku’ dan sujud ,maka boleh berisyarat dengan kepalanya. Carannya : ketika sujud,kondisi kepala lebih rendah daripada ketika ruku’ dan tidak bisa sujud, maka dia harus tetap ruku; sedangkan sujud cukup dengan menganggukkan kepala .jika bisa susjud dan tidak bisa ruku ;maka dia harus sujud dan menganggukkan kepala tatkala ruku’. b. Sholat dengan Menggunakan Isyarat Matanya Apabila ia tidak mampu berisyarat dengan kepalanya, maka ia dapat melakukan isyarat dengan kedua matanya. Caranya : dengan memejamkan matanya sedikit pada saat ruku’dan memejamkan matanya sempurna ketika sujud. c. Sholat dengan Menggunakan Isyarat Hati Apabila ia tidak mampu melakukan sholat dengan isyarat, baik isyarat kepala maupun mata .maka ia sibolehkan untuk melakukan sholat dengan isyarat hati. Bertakbir,membaca bacaan sholat ,berniat,ruku’ dan sujud dilakukan dengan isyarat hatinya.
KESIMPULAN
Sholat adalah ibadah yang hukummnya wajib .wajib untuk dilaksanakan oleh setiap kaum baik laki-laki maupun perempuan,yang telah terhukum wajib untuk dilaksanakan.oleh karena itu,sholat harus tetap dilaksanakan walaupun dalam keadaan sakit. Karna disaat sakit dan tidak bisa berdiri maka kita diperbolehkan untuk sholat dalam keadaan duduk ,begitupun apabila kita tidak bisa melakukannya dalam kedaan duduk maka kita bisa melakukannya dalam keadaan berbaring ,apabila masih tidak bisa juga ,mka kita bisa melakukannya dengan isyarat,entah itu isyarat kepala,mata,ataupun hati
THANKS!