Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
KASUS NENEK FATIMAH
ajeng aurellia
Created on December 30, 2021
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Higher Education Presentation
View
Psychedelic Presentation
View
Vaporwave presentation
View
Geniaflix Presentation
View
Vintage Mosaic Presentation
View
Modern Zen Presentation
View
Newspaper Presentation
Transcript
kasus sengketa tanah
PIH
Nama : Ajeng Aurellia C.DNIM : 2100024362Kelas : H
START
kasus
Kronologi Gugatan Rp 1 Miliar ke Nenek Fatimah
Kasus yang dialami oleh Nenek Fatimah, berumur 90 tahun yang digugat secara perdata oleh anak keempatnya bernama Nurhana dan suaminya yang bernama Nurhakim dengan gugatan Rp 1 miliar lantaran sengketa status kepemilikan tanah.
Nurhana, 50 tahun, dan suaminya, Nurhakim, 70 tahun, menggugat perdata ibu mertuanya, Fatimah, 90 tahun, senilai Rp 1 miliar di Pengadilan Negeri Tangerang. Sengketa itu bermula dari tanah seluas 397 meter persegi yang sudah dijual Nurhakim kepada almarhum H. Abdurahman, pada 1987. Anak bungsu Fatimah, Asmah, 42 tahun, yang tak lain adik Nurhana, menceritakan muasal sengketa tanah itu. Menurut Asmah, tanah itu dibeli dari Nurhakim saat bapaknya masih hidup. "Sekarang di atasnya dibangun rumah yang ditinggali Fatimah dan dua anaknya yang lain Marhamah dan Rohimah," kata Asmah.Menurut Asmah, ayahnya membeli tanah Nurhakim setelah sebelumnya menjual tanah dan bangunan yang semula menjadi tempat tinggal mereka di tepi Jalan Raya KH Hasyim Ashari, Kelurahan Kenanga, Cipondoh. Dari hasil jual tanah itu, Abdurahman lalu membagi-bagikan uang sebagai warisan kepada empat anaknya; M. Amin, Sulastri, Bariah, dan Nurhana. "Nah tanah yang sekarang ditinggali Ibu, kata Bapak nantinya untuk Ibu, saya dan dua kakak saya yang menemani Ibu, Rohimah dan Marhama," kata Asmah. Berdasarkan keterangan anak bungsu Fatimah, tanah seluas 397 meter persegi yang berlokasi di Kampung Kenanga ini awalnya milik Nurhakim. Lalu pada 1987, tanah itu dibeli almarhum ayahnya, Abdurahman, senilai Rp 10 juta. Dia juga memberikan Rp 1 juta untuk Nurhana sebagai warisan.
"Pembayaran tanah itu disaksikan juga oleh kakak-kakak saya. Sertifikat tanahnya sudah dikasih oleh Nurhakim ke bapak. Tapi masih atas nama Nurhakim," jelas Amas di PN Tangerang, Selasa 23 September 2014. Bahkan sejak tanah itu ditempati, yang membayar pajak bumi bangunan adalah Fatimah. Namun saat Fatimah hendak mau mengurus balik nama sertifikat, Nurhakim selalu menolak dengan alasan ada hubungan menantu-mertua. Atas dasar kepercayaan itu, Fatimah mengikuti perintah almarhum Abdurahman. Namun beberapa tahun kemudian, setelah Abdurahman meninggal, Nurhakim tiba-tiba menggugat tanah tersebut dengan mengaku tidak pernah dibayar oleh bapak mertuanya. Awalnya dia meminta Fatimah dan anak-anaknya untuk membayar Rp 10 juta, lalu naik menjadi Rp 50 juta. Beberapa bulan terakhir ini malah minta Rp 100 juta hingga Rp 1 miliar. Sidang perdata yang dipimpin majelis hakim Bambang W. itu sudah beberapa kali berlangsung di pengadilan, mediasi menemui jalan buntu hingga akhirnya hakim melanjutkan perkara ini.
Hukum Perdata
penyelesaian
“Dalam surat gugatannya mereka menyebutkan Fatimah melakukan perbuatan melanggar hukum, selain itu juga ada perbuatan wanprestasi yang dilakukan suaminya, H Abdurrahman, di mana janji membayar lahan milik Nurhakim tidak dilakukan," tutur Aris. Dalam jurisprudensi, dua perkara tidak boleh digabung dalam satu gugatan karena melanggar tata tertib beracara karena keduanya harus diselesaikan tersendiri. Sementara Kuasa Hukum Nurhakim Singarimbun, mengaku keberatan dengan putusan hakim. Dia mengaku tidak pernah memasukkan perkara wanprestasi dalam gugatannya. Sebab, majelis hakim menilai jika gugatan tersebut wanprestasi meski pihaknya mengajukan kasus perbuatan melawan hukum yakni menempati tanah miliknya tanpa izin.
Majelis hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan lantaran ada dua perkara yang berbeda dalam satu gugatan yang dinilai tidak seusai ketentuan. Hakim juga memutuskan agar Fatimah tidak harus membayar gugatan sebesar Rp 1 miliar atas ganti rugi lahan seluas 397 meter persegi yang ditempatinya.
Usai sidang kuasa hukum warga RT Jalan KH Hasyim Asari, RT 02/01 no 11, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Aris Purnomo Hadi menyambut baik keputusan hakim. Dijelaskannya, hakim menyatakan klienya tak harus ganti rugi Rp 1 miliar, karena adanya dua pokok perkara yang berbeda dalam satu gugatan.
Thanks!