tata urutan peraturan perundang-undangan
Start!
01
pengertian dan fungsi tata urutan perundang-undangan
pengertian
fungsi
02
urutan hukum dari yang tertinggi sampai terendah
1. UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar
tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan
juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis yang paling tinggi, dan dengan demikian setiap hukum seperti undang-undang, peraturan
pemerintah, peraturan presiden, dan setiap kebijakan
pemerintah harus berlandaskan UUD 1945.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR atau disingkat TAP MPR merupakan bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Ketetapan MPR berfungsi untuk mengatur lebih lanjut dan menafsirkan ketentuan UUD 1945 untuk mengantisipasi kebutuhan pengaturan suatu hal oleh legislatif dalam bentuk UU atau oleh eksekutif dalam bentuk Perpu dan Keppres. Ketetapan MPR berjumlah 139 dan dikelompokkan ke dalam 6 pasal sesuai dengan materi dan status hukumnya. Putusan MPR terdiri dari dua macam, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, sedangkan keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
3. Undang-Undang/Perppu
Undang-Undang adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPR bersama dengan persetujuan Presiden. Undang-undang berfungsi sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam ikhwal kegentingan yang memaksa.
Undang-Undang tidak memiliki masa batas waktu dan akan terus berlaku jika undang-undang tersebut belum dicabut, sedangkan Perpu sifatnya hanya sementara
5. Peraturan Presiden
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Presiden perlu mengeluarkan suatu peraturan pemerintah sebagai pengganti undang- undang agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah.
Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Fungsi Peraturan Pemerintah adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan perintah suatu UU.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Fungsi Perda Provinsi adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi.
7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota. Perda ini berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai UUD 1945 dan UU Perda.
+ info
03
proses pembuatan
UU
Alur Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah
Penyusunan
Perencanaan
- Menyusun rumusan RUU yang dikoordinasi oleh menteri hukum dan HAM.- RUU yang diajukan presiden harus diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR dan usulannya haru memenuhi aturan.
Merancanakan bentuk aturan:- Membuat desain - Membuat penelitian dan menyusun naskah akademik.
- Menambahkan RUU dalam program legislasi nasional.
Pengundangan & Penyebarluasan
Pembahasan & Pengesahan
RUU yang mendapat banyak persetujuan diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU. Jika pembahasan RUU telah memasuki pembahasan pada periode saat itu, hasil pembahasan RUU akan disampaikan ke anggota periode berikutnya dan dapat dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas.
Pembahasan rancangan dilakukan oleh substansi DPR/DPRD dan Presiden/Menteri. Ada 2 tingkat pembicaraan yang terjadi, yaitu:
- Pembicaraan tingkat 1 - Pembicaraan tingkat 2
04
refleksi alkitabiah
Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.
- Yeremia 29:7
Terima Kasih, GBU!
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Gisella Ivana
Created on November 15, 2021
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Animated Chalkboard Presentation
View
Genial Storytale Presentation
View
Blackboard Presentation
View
Psychedelic Presentation
View
Chalkboard Presentation
View
Witchcraft Presentation
View
Sketchbook Presentation
Explore all templates
Transcript
tata urutan peraturan perundang-undangan
Start!
01
pengertian dan fungsi tata urutan perundang-undangan
pengertian
fungsi
02
urutan hukum dari yang tertinggi sampai terendah
1. UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang mengikat pemerintah, lembaga-lembaga negara, lembaga masyarakat, setiap warga negara Indonesia dimanapun mereka berada dan juga mengikat setiap penduduk yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. UUD 1945 merupakan sumber hukum tertulis yang paling tinggi, dan dengan demikian setiap hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan setiap kebijakan pemerintah harus berlandaskan UUD 1945.
2. Ketetapan MPR
Ketetapan MPR atau disingkat TAP MPR merupakan bentuk putusan MPR yang berisi hal-hal yang bersifat penetapan. Ketetapan MPR berfungsi untuk mengatur lebih lanjut dan menafsirkan ketentuan UUD 1945 untuk mengantisipasi kebutuhan pengaturan suatu hal oleh legislatif dalam bentuk UU atau oleh eksekutif dalam bentuk Perpu dan Keppres. Ketetapan MPR berjumlah 139 dan dikelompokkan ke dalam 6 pasal sesuai dengan materi dan status hukumnya. Putusan MPR terdiri dari dua macam, yakni ketetapan dan keputusan. Ketetapan MPR adalah putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, sedangkan keputusan adalah putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
3. Undang-Undang/Perppu
Undang-Undang adalah peraturan perundang- undangan yang dibentuk oleh DPR bersama dengan persetujuan Presiden. Undang-undang berfungsi sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.
Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam ikhwal kegentingan yang memaksa.
Undang-Undang tidak memiliki masa batas waktu dan akan terus berlaku jika undang-undang tersebut belum dicabut, sedangkan Perpu sifatnya hanya sementara
5. Peraturan Presiden
4. Peraturan Pemerintah
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. Presiden perlu mengeluarkan suatu peraturan pemerintah sebagai pengganti undang- undang agar keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah.
Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Fungsi Peraturan Pemerintah adalah menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut untuk melaksanakan perintah suatu UU.
6. Peraturan Daerah Provinsi
Peraturan Daerah Provinsi adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur. Fungsi Perda Provinsi adalah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di tingkat provinsi.
7. Peraturan Daerah Kota/Kabupaten
Perda Kabupaten atau Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Kabupaten atau Kota dengan persetujuan bersama Bupati atau Walikota. Perda ini berfungsi sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan pembantuan sesuai UUD 1945 dan UU Perda.
+ info
03
proses pembuatan UU
Alur Proses Pembuatan Peraturan Pemerintah
Penyusunan
Perencanaan
- Menyusun rumusan RUU yang dikoordinasi oleh menteri hukum dan HAM.- RUU yang diajukan presiden harus diajukan dengan surat presiden kepada pimpinan DPR dan usulannya haru memenuhi aturan.
Merancanakan bentuk aturan:- Membuat desain - Membuat penelitian dan menyusun naskah akademik. - Menambahkan RUU dalam program legislasi nasional.
Pengundangan & Penyebarluasan
Pembahasan & Pengesahan
RUU yang mendapat banyak persetujuan diserahkan kepada presiden untuk disahkan menjadi UU. Jika pembahasan RUU telah memasuki pembahasan pada periode saat itu, hasil pembahasan RUU akan disampaikan ke anggota periode berikutnya dan dapat dimasukkan ke dalam daftar Prolegnas.
Pembahasan rancangan dilakukan oleh substansi DPR/DPRD dan Presiden/Menteri. Ada 2 tingkat pembicaraan yang terjadi, yaitu: - Pembicaraan tingkat 1 - Pembicaraan tingkat 2
04
refleksi alkitabiah
Usahakanlah kesejahteraan kota ke mana kamu Aku buang, dan berdoalah untuk kota itu kepada TUHAN, sebab kesejahteraannya adalah kesejahteraanmu.
- Yeremia 29:7
Terima Kasih, GBU!