Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
KASUS NENEK MINAH
Adinda Zahrah
Created on November 1, 2021
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
Transcript
PRESENTING BY :ADINDA ZAHRAH ABSEN 02 XII IPA 1
start
kasus
nenek minah
NENEK MINAH
HUKUM INI TAJAM KEBAWAH, TAPI TUMPUL PADA KORUPTOR
i. kronologi singkat
Pada 19 November 2009, nenek Minah (55) dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan (RSA), Ajibarang, Banyumas. Selama persidangan berlangsung penuh keharuan. Bahkan ketua majelis hakim, Muslih Bambang Luqmono SH, terlihat menangis saat membacakan vonis.
BUAH KAKAO
Memetik 3 buah kakao di perkebunan milik PT Rumpun Sari Antan.
II. Pelanggaran Hukum yang Dilakukan
Pasal 362 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa mengambil barang/sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
III. Peraturan Perundang-undangan yang Dilanggar
iv. Sanksi yang Diterima
Dihukum oleh PN Purwokerto selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan.
Penegakan hukum ini terlihat jika berhadapan dengan orang lemah , yang tidak mempunyai kekuasaan dan sebagainya, hukum bisa menjadi sangat tajam. Kasus nenek minah tidak relevan sampai pada narah pengadilan. Bagi masyarakat miskin, dibawa ke kantor polisi saja mereka sudah ketakutan dan bisa menimbulkan efek jera.
v. Analisis terkait Sanksi yang Diterima
NENEK MINAH
VI.SUMBER
https://news.detik.com/berita/d-1775253/10-kasus-yang-mengguncang-hukum-indonesia
BY : ADINDA ZAHRAH
tERIMA KASIH