Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
CHALK & BLACKBOARD PRESENTATION
Rendy Prasetya
Created on October 21, 2021
TUGAS PANCASILA
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Psychedelic Presentation
View
Chalkboard Presentation
View
Witchcraft Presentation
View
Sketchbook Presentation
View
Genial Storytale Presentation
View
Vaporwave presentation
View
Animated Sketch Presentation
Transcript
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
PANCASILA DAN HAM
BD_RendyPrasetya_2111002
POKOK PEMBAHASAN
SEJARAH SINGKAT
PENGERTIAN
MACAM-MACAM
PENEGAKAN
PELANGGARAN
LEMBAGA
HAK-HAK
HUBUNGAN
DASAR-DASAR
11
TERIMA KASIH
10
KESIMPULAN
PENGERTIAN HAM
UU No 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia (HAM) ialah seperangkat hak yang sudah ada pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang mana hak ini ialah anugerah yang wajib untuk dihargai dan juga untuk dilindungi oleh pada tiap orang untuk dapat melindungi harkat dan juga martabat manusia.
MACAM-MACAM HAM
1. Hak personal (hak jaminan kebutuhan pribadi). 2. Hak legal (hak jaminan perlindungan hukum). 3. Hak sipil dan politik. 4. Hak subsistensi (hak jaminan adanya sumber daya untuk menunjang kehidupan). 5. Hak ekonomi, sosial, dan budaya.
SEJARAH SINGKAT HAM
Sejarah HAM di Indonesia : Sebelum kemerdekaan R.A. Kartini dan organisasi Boedi Oetomo yang mengungkapkan pemikiran HAM melalui surat-surat yang ditulisnya, Sarekat Islam yang memperjuangkan kebebasan dalam menentukan nasib sendiri dan menghilangkan diskriminasi rasial. Masa orde lama HAM di Indonesia mengalami naik turun di periode ini. HAM berkutat dengan masalah kemerdekaan, mengemukakan pendapat, dan berpolitik. Banyaknya partai-partai yang muncul, kebebasan pers dan pemilu berjalan secara demokratis. Namun, di akhir periode ini banyak terjadi kemunduran dan pembatasan-pembatasan hak yang ada
Masa orde baru Pada periode ini banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM. pembatasan pers dan mengemukakan pendapat menjadi pelanggaran HAM yang sering ditemukan. Tahun 1993 dibentuk Komnas HAM. Masa reformasi Adanya kemajuan HAM dan lahirnya peraturan-peraturan baru mengenai HAM yaitu UUD 1945 hasil amendemen, Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
PELANGGARAN HAM
Kasus pelanggaran HAM dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu:
- Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi:
- Pembunuhan masal (genosida).
- Pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan.
- Penyiksaan.
- Penghilangan orang secara paksa
- Perbudakan atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis.
- Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi:
- Pemukulan.
- Penganiayaan.
- pencemaran nama baik
- Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya.
- Menghilangkan nyawa orang lain.
PENEGAKAN HAM
Berikut ini langkah-langkah dalam upaya penegakan HAM di Indonesia :
- Mengadakan langkah konkret dan sistematik dalam pengaturan hukum positif.
- Membuat peraturan perundang-undang tentang HAM.
- Peningkatan penghayatan dan pembudayaan HAM pada segenap elemen masyarakat.
- Memacu keberanian warga untuk melaporkan bila ada pelanggan HAM.
- Meningkatkan peran aktif media massa.
- Membentuk pusat kajian HAM.
- Meningkatkan hubungan dengan lembaga yang menangani HAM.
LEMBAGA HAM
Lembaga penegakan HAM di Indonesia :
- KOMNAS HAM
- Pengadilan HAM
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR)
- Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia.
HUBUNGAN HAM DAN PANCASILA
Hubungan antara Pancasila dan HAM di Indonesia dapat dijabarkan sebagai berikut:
2. Sila kemanusiaan yang adil dan beradab. Kedua, mengamanatkan adanya persamaan derajat, persamaan hak dan persamaan kewajiban antara sesama manusia sebagaimana tercantum dalam Pasal 7 Deklarasi HAM PBB yang melarang adanya diskriminasi.
1. Sila Ketuhanan yang maha Esa. Sila tersebut mengamanatkan bahwa setiap warga negara bebas untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal ini selaras dengan Deklarasi Universal tentang HAM (Pasal 2) yang mencantumkan perlindungan terhadap HAM
4. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Inti dari sila ini adalah musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian masalah dan pengambilan keputusan sehingga setiap orang tidak dibenarkan untuk mengambil tindakan sendiri, atas inisiatif sendiri yang dapat mengganggu kebebasan orang lain.
3. Sila Persatuan Indonesia, hal ini sesuai dengan prinsip HAM Pasal 1 bahwa Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
5. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Asas keadilan dalam HAM tercermin dalam sila ini, dimana keadilan disini ditujukan bagi kepentingan umum tidak ada pembedaan atau diskriminasi antar individu.
DASAR-DASAR HAM
Dasar-dasar HAM tertuang dalam UUD 1945 Republik Indonesia selanjutnya dapat ditemukan dalam sejumlah pasal Batang Tubuh UUD :
1. Pasal 27 ayat (1): “Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” 2. Pasal 28: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang” 3. Pasal 29 ayat (2): “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” 4. Pasal 30 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara” 5. Pasal 31 ayat (1): “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
HAK-HAK HAM
Apabila HAM ini diklasifikasi, maka terdapat beberapa kelompok hak sebagai berikut:
1. Hak-hak pribadi (personal rights) meliputi kebebasan menyatakn pendapat,kebebasan memeluk agama. 2. Hak-hak ekonomi (property rights) hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual serta memanfaatkannya. 3. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality). 4. Hak-hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan. 5. Hak-hak asasi sosial dan budaya (social and cultural rights) misalnya hak untuk memilih pendidikan. 6. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan, peraturan dalam hal penangkapan (procedural rights)
10
KESIMPULAN
Jadi singkat kata, dapat disimpulkan bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara Republik Indonesia sudah memberikan jaminan bahwa nilai-nilai yang ada dalam Pancasila itu sejalan dengan HAM. Oleh sebab itu, penghormatan kita terhadap HAM harus bersifat juga berskala universal. Kita menerapkan HAM dengan tidak mengenyampingkan nilai-nilai keluhuran sebagai manusia Indonesia.
+info
TERIMA KASIH
HAK ASASI MANUSIA
Rendy Prasetya
@rendypraas
Rendy Prasetya
Rendy Prasetya
Rendy Prasetya