KONFLIK pulau
sipadan
dan ligitan
VS
Indonesia mengartikan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau itu selesai.
Malaysia memahami bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tetap berada di bawah pemerintahannya sampai persengketaan selesai.
“Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI), dan saya sungguh berharap bahwa keputusan MI dalam masalah ini dapat menutup satu babakan dalam sejarah bilateral antara Indonesia-Malaysia.”
Dr. Noer Hassan Wirajuda (Menteri Luar Negeri)
Alur konflik
Malaysia menempatkan polisi hutan (setara brimob) untuk melakukan pengusiran warga negara Indonesia dan meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau tersebut
Penyelesaian atas sengketa tersebut bahwa Mahkamah Internasional akhirnya memutuskan bahwa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan milik Malaysia.
1991
1996
1967
2002
Persengketaan antara Indonesia dan Malaysia muncul karena kedua pihak saling mengklaim kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan
Presiden Soeharto menyetujui usulan Perdana Menteri Malaysia untuk membawa kasus ini Mahkamah Internasional
Erika Nanda Putri (6670190120)Alma Nabila Yusuf (6670190061)
percobaan1
spamsakun
Created on April 8, 2021
tester1
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Akihabara Connectors Infographic
View
Essential Infographic
View
Practical Infographic
View
Akihabara Infographic
View
The Power of Roadmap
View
Artificial Intelligence in Corporate Environments
View
Interactive QR Code Generator
Explore all templates
Transcript
KONFLIK pulau
sipadan
dan ligitan
VS
Indonesia mengartikan bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tidak boleh ditempati/diduduki sampai persoalan atas kepemilikan dua pulau itu selesai.
Malaysia memahami bahwa Pulau Sipadan dan Ligitan tetap berada di bawah pemerintahannya sampai persengketaan selesai.
“Pemerintah Indonesia menerima keputusan akhir Mahkamah Internasional (MI), dan saya sungguh berharap bahwa keputusan MI dalam masalah ini dapat menutup satu babakan dalam sejarah bilateral antara Indonesia-Malaysia.”
Dr. Noer Hassan Wirajuda (Menteri Luar Negeri)
Alur konflik
Malaysia menempatkan polisi hutan (setara brimob) untuk melakukan pengusiran warga negara Indonesia dan meminta pihak Indonesia untuk mencabut klaim atas kedua pulau tersebut
Penyelesaian atas sengketa tersebut bahwa Mahkamah Internasional akhirnya memutuskan bahwa kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan merupakan milik Malaysia.
1991
1996
1967
2002
Persengketaan antara Indonesia dan Malaysia muncul karena kedua pihak saling mengklaim kedaulatan atas Pulau Sipadan dan Ligitan
Presiden Soeharto menyetujui usulan Perdana Menteri Malaysia untuk membawa kasus ini Mahkamah Internasional
Erika Nanda Putri (6670190120)Alma Nabila Yusuf (6670190061)