Assalamualikum Wr.Wb
Pendidikan jasmani Olah raga dan Kesehatan
Assalamualikum Wr.Wb
KESELAMATAN DIJALAN RAYA
KD
01
Memahami cara menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya
02
Memaparkan cara menjaga keselamtan diri dan orang lain di jalan raya
A. PENGETRIAN JALAN
D. JENIS AKTIFITAS DI JALAN RAYA
B. PENGERTIAN JALAN RAYA
E. RAMBU RAMBU LALU LINTAS DAN MACAM PELANGGARAN LALU LINTAS BESERTA SANGSINYA.
KESELAMATAN
DI JALAN RAYA
C. KLASIFIKASI JALAN RAYA
F. MARKA JALAN
PENGERTIAN JALAN
JALAN ADALAH SARANA LAU LINTAS ORANG ATAU KENDARAAN
UU.NO 34 TAHUN 2004.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan untuk lalu lintas, yang berasa pada permukaan tanah.
Jalan raya
jalur jalur tanah di atas permukaan bumi yang dibuat oleh manusia dengan bentuk, ukuran dan jenis kontruksi sehingga dapat menyalurkan lalu lintas orang, hewan dan kendaraan yang mengangkut barang.
Jalan Umum
jalan yang diperuntukan untuk lalulintas umum.
Jalan khusus
jalan yang dibangun oleh instansi tertentu, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Jalan tol
Jalan bebas hambatan dimana penggunanya diwajibkan untuk membayar dengan uang jumlah tertentu.
Biasakan bersikap disiplin dimanapun kamu berada "sikap sesorang bisa kita lihat dari cara mereka berkendara" patuh atau tidak kalian bisa menilainya sendiri.
Agus Supriyadi
JALAN RAYA
Digunakan KendaraanBermotor
Diatur oleh UndangUndang
Biaya
Berbayar, dan dibiayai oleh badan publik
Video
SIMAK VIDEO YANG ADA DI LINK DI DESKRIPSI
A. PENGETRIAN JALAN
D. JENIS AKTIFITAS DI JALAN RAYA
B. PENGERTIAN JALAN RAYA
E. RAMBU RAMBU LALU LINTAS DAN MACAM PELANGGARAN LALU LINTAS BESERTA SANGSINYA.
KESELAMATAN
DI JALAN RAYA
C. KLASIFIKASI JALAN RAYA
F. MARKA JALAN
Klasifikasi Jalan Raya
1. Berdasarkan Fungsinya
berdasarkan fungsinya jalan raya dibedakan menjadi lima jenis yaitu :
1. Jalan arteri , adalah jalan umum yang berfungsi sebagai pelayanan kendaraan dengan jarak tempuh jauh, biasanya berkecepatan tinggi. 2. Jalan Kolektor, adalah jalan raya yang berfungsi melayanikendaraan dengan jarak tempuh sedang, kecepatan melaju sedang. 3. Jalan Lokal, adalah jalan raya yang digunakan untuk melayani kendaraan lokal di suatu tempat. Ciri perjalanannya adalah jarak yang dekat dan kecepatan rendah 4. Jalan Lingkungan adalah jenis jalan raya yang digunakan untuk melayani angkutan lingkungan yang berjarak tempuh dekat dan kecepatan rendah. 5. Freeway dan Highway adalah dua jenis jalan yang posisinya di atas jalan arteri.
Klasifikasi Jalan Raya
2. Berdasarkan Administrasi Pemerintahan
berdasarkan Administrasinya jalan raya dibedakan menjadi lima jenis yaitu :
1. Jalan Nasionaljalan arteri yang menghubungkan antara dua ibu kota provensi serta jalan tol.2. Jalan Provinsijalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi antar ibu kota provinsi3. Jalan Kabupaten4. Jalan KotaJalan raya yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan antar pusat pemukiman dalam kota.5. Jalan desajalan umum yang menghubungkan kawasan dan /atau antar permukiman dalam satu desa.
Klasifikasi Jalan Raya
3. Berdasarkan muatan sumbunyaa
jalan raya muatan suhu maksudnya adalah batasan lebar kendaraan dan beban dari kendaraan untuk melewati di jalan raya tersebut agar konstruksi jalan raya tersebut tidak cepat rusak
di Negara kita Banyak pengendara yang mengabaikan muatan sehingga mengakibatkan jalan raya rusak dll.
Jenis Aktifitas di jalan raya
1. Aktifitas Pejalan Kaki2. Aktivitas Bersepedaa. Menggunakan perlengkapan pendukung keselamatan b. bersepeda di laur aman c. Fokus saat bersepeda 3. Aktivitas Berkendara Menggunakan Bus 4. Aktivitas berkendara dengan sepeda motor.a. Sebelum Berkendara. b. Saat berkendara.
Pengertian Rambu Lalu Lintas
Perlengkapan yang berfungsi mengatur lalu lintas
Macam Macam Pelanggaran Lalu Lintas
A. Pasal 278. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi denganperlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.B. Pasal 280. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangiTanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 C. Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memilikiSIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. D. Pasal 285 ayat 1. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhipersyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
RAMBU RAMBU
Lalu Lintas
Pengertian Rambu Lalu Lintas
Perlengkapan yang berfungsi mengatur lalu lintas
Macam Macam Pelanggaran Lalu Lintas
E. Pasal 285 ayat 2. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhipersyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.F. Pasal 287 ayat 1. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintasdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
RAMBU RAMBU
Lalu Lintas
Pengertian Rambu Lalu Lintas
Perlengkapan yang berfungsi mengatur lalu lintas
RAMBU RAMBU
Lalu Lintas
Kita Lanjut Minggu Depan
wassalamualikum wr.wb
PJOK KLS 8 Keselamatan dijalan Raya dan Kisi Kisi Formatif
boy.mstr20
Created on February 19, 2021
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Tarot Presentation
View
Vaporwave presentation
View
Women's Presentation
View
Geniaflix Presentation
View
Shadow Presentation
View
Newspaper Presentation
View
Memories Presentation
Explore all templates
Transcript
Assalamualikum Wr.Wb
Pendidikan jasmani Olah raga dan Kesehatan
Assalamualikum Wr.Wb
KESELAMATAN DIJALAN RAYA
KD
01
Memahami cara menjaga keselamatan diri dan orang lain di jalan raya
02
Memaparkan cara menjaga keselamtan diri dan orang lain di jalan raya
A. PENGETRIAN JALAN
D. JENIS AKTIFITAS DI JALAN RAYA
B. PENGERTIAN JALAN RAYA
E. RAMBU RAMBU LALU LINTAS DAN MACAM PELANGGARAN LALU LINTAS BESERTA SANGSINYA.
KESELAMATAN
DI JALAN RAYA
C. KLASIFIKASI JALAN RAYA
F. MARKA JALAN
PENGERTIAN JALAN
JALAN ADALAH SARANA LAU LINTAS ORANG ATAU KENDARAAN
UU.NO 34 TAHUN 2004.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan untuk lalu lintas, yang berasa pada permukaan tanah.
Jalan raya
jalur jalur tanah di atas permukaan bumi yang dibuat oleh manusia dengan bentuk, ukuran dan jenis kontruksi sehingga dapat menyalurkan lalu lintas orang, hewan dan kendaraan yang mengangkut barang.
Jalan Umum
jalan yang diperuntukan untuk lalulintas umum.
Jalan khusus
jalan yang dibangun oleh instansi tertentu, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
Jalan tol
Jalan bebas hambatan dimana penggunanya diwajibkan untuk membayar dengan uang jumlah tertentu.
Biasakan bersikap disiplin dimanapun kamu berada "sikap sesorang bisa kita lihat dari cara mereka berkendara" patuh atau tidak kalian bisa menilainya sendiri.
Agus Supriyadi
JALAN RAYA
Digunakan KendaraanBermotor
Diatur oleh UndangUndang
Biaya
Berbayar, dan dibiayai oleh badan publik
Video
SIMAK VIDEO YANG ADA DI LINK DI DESKRIPSI
A. PENGETRIAN JALAN
D. JENIS AKTIFITAS DI JALAN RAYA
B. PENGERTIAN JALAN RAYA
E. RAMBU RAMBU LALU LINTAS DAN MACAM PELANGGARAN LALU LINTAS BESERTA SANGSINYA.
KESELAMATAN
DI JALAN RAYA
C. KLASIFIKASI JALAN RAYA
F. MARKA JALAN
Klasifikasi Jalan Raya
1. Berdasarkan Fungsinya
berdasarkan fungsinya jalan raya dibedakan menjadi lima jenis yaitu :
1. Jalan arteri , adalah jalan umum yang berfungsi sebagai pelayanan kendaraan dengan jarak tempuh jauh, biasanya berkecepatan tinggi. 2. Jalan Kolektor, adalah jalan raya yang berfungsi melayanikendaraan dengan jarak tempuh sedang, kecepatan melaju sedang. 3. Jalan Lokal, adalah jalan raya yang digunakan untuk melayani kendaraan lokal di suatu tempat. Ciri perjalanannya adalah jarak yang dekat dan kecepatan rendah 4. Jalan Lingkungan adalah jenis jalan raya yang digunakan untuk melayani angkutan lingkungan yang berjarak tempuh dekat dan kecepatan rendah. 5. Freeway dan Highway adalah dua jenis jalan yang posisinya di atas jalan arteri.
Klasifikasi Jalan Raya
2. Berdasarkan Administrasi Pemerintahan
berdasarkan Administrasinya jalan raya dibedakan menjadi lima jenis yaitu :
1. Jalan Nasionaljalan arteri yang menghubungkan antara dua ibu kota provensi serta jalan tol.2. Jalan Provinsijalan kolektor yang menghubungkan ibu kota provinsi antar ibu kota provinsi3. Jalan Kabupaten4. Jalan KotaJalan raya yang menghubungkan antarpusat pelayanan dalam kota, menghubungkan antar pusat pemukiman dalam kota.5. Jalan desajalan umum yang menghubungkan kawasan dan /atau antar permukiman dalam satu desa.
Klasifikasi Jalan Raya
3. Berdasarkan muatan sumbunyaa
jalan raya muatan suhu maksudnya adalah batasan lebar kendaraan dan beban dari kendaraan untuk melewati di jalan raya tersebut agar konstruksi jalan raya tersebut tidak cepat rusak
di Negara kita Banyak pengendara yang mengabaikan muatan sehingga mengakibatkan jalan raya rusak dll.
Jenis Aktifitas di jalan raya
1. Aktifitas Pejalan Kaki2. Aktivitas Bersepedaa. Menggunakan perlengkapan pendukung keselamatan b. bersepeda di laur aman c. Fokus saat bersepeda 3. Aktivitas Berkendara Menggunakan Bus 4. Aktivitas berkendara dengan sepeda motor.a. Sebelum Berkendara. b. Saat berkendara.
Pengertian Rambu Lalu Lintas
Perlengkapan yang berfungsi mengatur lalu lintas
Macam Macam Pelanggaran Lalu Lintas
A. Pasal 278. Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi denganperlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.B. Pasal 280. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangiTanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 C. Pasal 281. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memilikiSIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00. D. Pasal 285 ayat 1. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhipersyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00.
RAMBU RAMBU
Lalu Lintas
Pengertian Rambu Lalu Lintas
Perlengkapan yang berfungsi mengatur lalu lintas
Macam Macam Pelanggaran Lalu Lintas
E. Pasal 285 ayat 2. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhipersyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.F. Pasal 287 ayat 1. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintasdipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00
RAMBU RAMBU
Lalu Lintas
Pengertian Rambu Lalu Lintas
Perlengkapan yang berfungsi mengatur lalu lintas
RAMBU RAMBU
Lalu Lintas
Kita Lanjut Minggu Depan
wassalamualikum wr.wb