Want to create interactive content? It’s easy in Genially!
PPT OJK
Sukmawati Mustika
Created on January 8, 2021
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
Transcript
Otoritas Jasa
Keuangan
Sukmawati Mustika, S.Pd
MATERI PEMBELAJARAN
01
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
02
05
Lembaga Jasa Keuangan
Dana Pensiun
03
06
Pasar Modal
Lembaga Pembiayaan
07
04
Pegadaian
Asuransi
OJK adalah lembaga yang bertugas mengatur dan mengawasi kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
PENGER TIAN
FUNGSI OJK
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal
Tugas OJK
Mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya
WEWENANG OJK
01
Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank (perizinan pendirian bank)
02
Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank (likuiditas, rentabilitas, solvabilitas)
03
Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank (manajemen risiko, pemeriksaan bank)
Lembaga Keuangan
Bank
Non- Bank
Fungsi Bank
Pengertian
MENGHIMPUN DANA DARI MASYARAKAT (FUNDING) Menghimpun dana berarti mengumpulkan atau mencari dana dengan cara membeli dari masyarakat luas dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito. MENYALURKAN DANA PADA MASYARAKAT Menyalurkan dana berarti melempar kembali dana yang telah dihimpun melalui simpanan giro, tabungan dan deposito kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman bagi bank konvensional dan pembiayaan bagi bank Syariah.Bagi bank konvensional dalam memberikan pinjaman dikenakan bunga dan jasa pinjaman lain dalam bentuk biaya administrasi, biaya provisi dan komisi. Sedangkan bank Syariah didasarkan pada jual beli dan bagi hasil.
Lembaga
Berdasarkan UU No.10 TH 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalm rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak
Jasa Keuangan Perbankan
+info
+info
BPR (Bank Perkreditan Rakyat)
Bank Umum
Bank Sentral
Kegiatan secara konvensional dan syariah dalam memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (BCA, BRI, Mandiri, Danamon, dll)
Bank yang menerima simpanan dari masyarakathanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang memberikan pinjaman kepada masyarakat. BPR terdiri dari konvensional dan syariah (BPR dan BPRS)
Lembaga keuangan yang umumnya dimiliki oleh pemerintah, dan bertanggung jawab untuk mengatur kestabilan keuangan untuk menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.(Bank Indonesia)
Prinsip Kegiatan Usaha Bank
Prinsip kerahasiaan (confidential priciple)
Data nasabah yang ada pada bank akan disimpan dengan baik dan tidak akan di berikan kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Prinsip kehati-hatian (prudential principle)
Selalu bersikap hati-hati dalam memberikan kredit kepada nasabah, dengan cara memastikan kemampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya.
Prinsip mengenal nasabah (know your customer service)
Prinsip kepercayaan (fiduciary principle)
Mengenali nasabah dengan cara mencari tahu alamat, penghasilan nasabah, dan juga pekerjaan nasabah.
Memberikan kepercayaan kepada nasabah atas kredit yang diberikan.
Produk dan Jasa Perbankan
Kredit Aktif
Kredit Pasif
Kredit Rekening Koran (R/K)
Giro
Kredit Reimburs (Letter of Credit)
Deposito Berjangka
Kredit Aksep
Tabungan
Kredit Dokumenter
Deposit On Call
Kredit Jaminan Surat-surat berharga
Deposit Automatic Roll Over
Kredit Pasif
Aliran dana dari masyarakat yang masuk ke bank disebut kredit pasif, karena uang tersebut tersimpan di bank.
Kredit Aktif
Dana yang digunakan untuk kegiatan produktif yang diberikan pada masyarakat untuk berbagai tujuan.
+INFO
GIRO
Simpanan atau gabungan dari nasabah di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
"GIRO"
Kredit Pasif
Tabungan Berjangka (Deposito Berjangka)
Sejumlah uang yang disimpan nasabah di bank dengan jangka waktu yang ditentukan.
Deposit On Call
Jenis tabungan tetap yang dapat diambil setelah ada pemberitahuan terlebih dahulu dari si penabung
Deposit Automatic Roll Over
"Deposito"
Suatu jenis deposito yang jika uangnya tidak diambil sampai dengan waktu jatuh tempo, deposito langsung diperpanjang dan bunganya langsung dihitung secara otomatis.
Kredit Pasif
Tabungan
Simpanan Nasabah di Bank yang penarikan dananya dapat dilakukan setiap saat, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Berjangka"
Kredit Pasif
THANK YOU!
Sukmawati Mustika, S. Pd