ASURANSI
By Irmaya Safitra
ASURANSI
By Irmaya Safitra
DEFENSI ASURANSI
Menurut pasal 246 KUHD, pengertian asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
+info
SEJARAH ASURANSI
SEJARAH ASURANSI
Asal mula asuransi memang berkembang pesat di negara-negara Eropa. Oleh karena itu asuransi yang ada di Indonesia dulunya juga dibawa oleh orang Belanda sekitar tahun 1800-an. Berbeda dengan di negara-negara Eropa, perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia juga dikhususkan bagi orang-orang tertentu terutama kaum elit dan orang Belanda sendiri. Karena asuransi tersebut ditujukan untuk menunjang kepentingan perdagangan dan bisnis mereka.
Asuransi yang saat ini dijadikan metode untuk mengalihkan risiko, ternyata sudah dipakai oleh para saudagar dan pedagang Cina maupun Babylonia (Irak) sejak jaman sebelum masehi. Dahulu para pedagang yang menghuni di sekitaran lembah sungai Euphrat dan Tigris memanfaatkan kapal sebagai metode pengiriman barang.
HUKUM ASURANSI
Dalam ketentuan yang tertulis pada Pasal 246 KUHD, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung dan tertanggung, dengan cara menerima sejumlah dana untuk menjamin penggantian akibat adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan.
+info
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
- 1. Insurable interest
- 2. Utmost good faith
- 3. Indemnity
-
4. Subrogation
- 5. Contribution
- 6. Proximate Cause
+info
JENIS-JENIS ASURANSI
- 1. Asuransi Jiwa
- 2. Asuransi Kesehatan
- 3. Asuransi Kendaraan
- 4. Asuransi kepemilikan Rumah Dan Properti
- 5. Asuransi Pendidikan
- 6. Asuransi Bisnis
- 7. Asuransi Umum
- 8. Asuransi Kredit
- 9. Asuransi Kelautan
- 10. Asuransi Perjalanan
+info
sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.
POLIS
Perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG POIS
THANKS
ASURANSI-PPT
irmayasafitra15a
Created on December 4, 2020
Start designing with a free template
Discover more than 1500 professional designs like these:
View
Higher Education Presentation
View
Psychedelic Presentation
View
Vaporwave presentation
View
Geniaflix Presentation
View
Vintage Mosaic Presentation
View
Modern Zen Presentation
View
Newspaper Presentation
Explore all templates
Transcript
ASURANSI
By Irmaya Safitra
ASURANSI
By Irmaya Safitra
DEFENSI ASURANSI
Menurut pasal 246 KUHD, pengertian asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
+info
SEJARAH ASURANSI
SEJARAH ASURANSI
Asal mula asuransi memang berkembang pesat di negara-negara Eropa. Oleh karena itu asuransi yang ada di Indonesia dulunya juga dibawa oleh orang Belanda sekitar tahun 1800-an. Berbeda dengan di negara-negara Eropa, perusahaan asuransi yang didirikan oleh Belanda di Indonesia juga dikhususkan bagi orang-orang tertentu terutama kaum elit dan orang Belanda sendiri. Karena asuransi tersebut ditujukan untuk menunjang kepentingan perdagangan dan bisnis mereka.
Asuransi yang saat ini dijadikan metode untuk mengalihkan risiko, ternyata sudah dipakai oleh para saudagar dan pedagang Cina maupun Babylonia (Irak) sejak jaman sebelum masehi. Dahulu para pedagang yang menghuni di sekitaran lembah sungai Euphrat dan Tigris memanfaatkan kapal sebagai metode pengiriman barang.
HUKUM ASURANSI
Dalam ketentuan yang tertulis pada Pasal 246 KUHD, bahwa asuransi atau pertanggungan adalah sebuah perjanjian yang mengikat penanggung dan tertanggung, dengan cara menerima sejumlah dana untuk menjamin penggantian akibat adanya kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan.
+info
PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
+info
JENIS-JENIS ASURANSI
+info
sebuah bukti perjanjian tertulis yang dilakukan oleh pihak perusahaan asuransi (penanggung) dengan nasabah pengguna layanan asuransi (tertanggung), yang isinya menjelaskan segala hak dan kewajiban antara kedua belah pihak tersebut. Polis asuransi akan menjadi bukti tertulis yang sah dalam perjanjian yang dilakukan oleh pihak penanggung dan pihak tertanggung.
POLIS
Perundang-undangan seperti dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, serta dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG POIS
THANKS